FA Venus · Live
Kalkulator PPh Badan & UMKM
Masukkan omzet setahun dan laba fiskal. Kalkulator membandingkan skema tarif umum, fasilitas Pasal 31E, dan PPh final 0,5%, lalu menghitung kurang bayar dan angsuran PPh 25.
Data Wajib Pajak
Kredit Pajak Tahun Berjalan
Perbandingan Skema
| Uraian | Tarif Umum | Pasal 31E | PPh Final 0,5% |
|---|
Dasar Hitung
Lihat Aturan yang Dipakai
- Tarif PPh Badan 22% (Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP).
- Pasal 31E: wajib pajak badan dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar mendapat pengurangan tarif 50% atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar.
- PP 55 Tahun 2022: PPh final 0,5% dari omzet untuk peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun. Orang pribadi tidak dikenai pajak atas omzet sampai Rp500 juta setahun.
- Orang pribadi skema umum memakai tarif Pasal 17 atas PKP setelah PTKP (dimasukkan sebagai pengurang laba di kolom laba fiskal bila perlu).
- Angsuran PPh 25 = (PPh terutang dikurangi PPh 22, 23, 24) dibagi 12. PPh final tidak dapat dikreditkan, sehingga kredit PPh 23 pada skema final hanya berlaku bila pemotong tidak memakai surat keterangan PP 55.