Logo FA Indonesia Logo FA Indonesia FA Indonesia FA Indonesia

Layanan · Standar Akuntansi

Jasa PSAK 219 Imbalan Kerja: Liabilitas Pesangon dan Koordinasi Aktuaris

Pendampingan penerapan PSAK 219 Imbalan Kerja: data karyawan untuk aktuaris, imbalan pascakerja sesuai peraturan ketenagakerjaan, pencatatan biaya jasa dan pengukuran kembali di penghasilan komprehensif lain, sampai pengungkapan.

Kenapa Sering Jadi Temuan Audit

Liabilitas imbalan kerja sering tidak dicatat sama sekali oleh perusahaan menengah, lalu muncul sebagai koreksi besar saat pertama kali diaudit atau saat due diligence bank dan investor. Data karyawan yang tidak rapi juga membuat laporan aktuaris tidak bisa dipakai.

Ruang Lingkup Pendampingan

TahapYang DikerjakanHasil
DataMenyiapkan data karyawan: tanggal masuk, gaji, status, program pensiunData siap kirim ke aktuaris
ProgramMembaca PKB, peraturan perusahaan, dan program pensiunRingkasan manfaat untuk aktuaris
PencatatanBiaya jasa kini, biaya bunga, pengukuran kembali di OCIJurnal dan mutasi liabilitas
PajakBeda temporer dan pajak tangguhan atas imbalan kerjaLembar kerja pajak tangguhan
CALKAsumsi aktuaria, sensitivitas, profil jatuh tempoDraf catatan imbalan kerja

Alur Kerja

  1. Diskusi awalGratis, 30 sampai 45 menit lewat video call.
  2. NDAData dikirim setelah NDA ditandatangani.
  3. DiagnosisGap assessment dan rencana kerja tertulis.
  4. ImplementasiKebijakan, perhitungan, jurnal, dan template.
  5. Siap auditMemo dan bukti pendukung untuk auditor.

Siapa yang Cocok

  • Perusahaan yang baru pertama kali diaudit.
  • Rumah sakit, manufaktur, dan perusahaan jasa dengan banyak karyawan tetap.
  • Perusahaan yang sedang due diligence untuk kredit, investor, atau IPO.

Siapa yang Menangani

Ditangani tim Chartered Accountant dan CPA yang mengikuti SAK terbaru dan memahami cara kerja auditor, termasuk auditor KAP besar. Audit tetap dilakukan KAP independen; bila dibutuhkan, kami bantu menghubungkan dengan KAP berizin yang sesuai.

Bacaan Terkait

Pertanyaan Umum

Apakah perusahaan wajib mencatat liabilitas imbalan kerja?
Bila menerapkan SAK Indonesia dan memiliki kewajiban imbalan pascakerja menurut peraturan ketenagakerjaan atau perjanjian kerja, liabilitasnya diakui sesuai PSAK 219 berdasarkan perhitungan aktuaria.

Apakah FA Indonesia menggantikan aktuaris?
Tidak. Perhitungan dilakukan aktuaris. Kami menyiapkan data, membaca hasilnya, mencatat, dan menyusun pengungkapan.

Apakah FA Indonesia sekaligus mengaudit?
Tidak. Kami mendampingi implementasi dan penyusunan. Audit dilakukan KAP independen, dan kami menyiapkan paket pendukung agar audit lancar.

Berapa biaya pendampingannya?
Bergantung pada jumlah entitas, volume transaksi, dan kondisi data. Angka pasti disampaikan setelah diskusi awal dan diagnosis singkat, sebelum Anda berkomitmen.

Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP

Penulis

Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP

CFO dan Direktur Keuangan, ex-EY. Certified Public Accountant (IAPI), FMVA® dan FPAP™ (CFI). Kandidat doktor ilmu akuntansi.