Logo FA Indonesia Logo FA Indonesia FA Indonesia FA Indonesia

Eksplor · Pajak

Coretax untuk Badan Usaha: Apa yang Perlu Disiapkan Perusahaan

Oleh Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP · 25 Oktober 2026 · 7 menit baca

Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memindahkan administrasi perpajakan ke Coretax DJP, sistem inti administrasi perpajakan yang diatur dalam PMK 81 Tahun 2024. Tahun 2026 menjadi tahun pertama SPT Tahunan, termasuk SPT PPh Badan tahun pajak 2025, dilaporkan melalui Coretax.

Bagi badan usaha, Coretax bukan sekadar ganti aplikasi. Cara mengatur akses, menandatangani dokumen, membuat bukti potong, dan melaporkan SPT ikut berubah. Tulisan ini merangkum hal yang perlu disiapkan, berdasarkan informasi yang tersedia per Oktober 2026. Aturan teknis Coretax masih sering diperbarui, jadi selalu cek pengumuman terbaru di pajak.go.id.

Apa yang Berubah dengan Coretax DJP

  • Satu portal: pendaftaran, pembayaran, e-Faktur, e-Bupot, dan SPT dikelola dalam satu sistem, menggantikan berbagai aplikasi terpisah sebelumnya.
  • Akun badan dikelola lewat akun pribadi: tidak ada lagi berbagi password perusahaan. Pengurus atau kuasa masuk dengan akun pribadinya, lalu bertindak atas nama badan melalui fitur impersonate.
  • Tanda tangan elektronik: dokumen ditandatangani dengan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik milik penandatangan.
  • Data prepopulated: kredit pajak dari bukti potong lawan transaksi dan data lain muncul otomatis di konsep SPT, sehingga ketidaksesuaian lebih mudah terdeteksi.
  • Jatuh tempo baru: PMK 81/2024 menyeragamkan batas pembayaran sebagian besar PPh, termasuk PPh potong pungut dan PPh Pasal 25, menjadi tanggal 15 bulan berikutnya.

Aktivasi Akun dan Penunjukan PIC Badan

Langkah pertama adalah aktivasi akun Coretax badan. Aktivasi mensyaratkan alamat email dan nomor telepon yang tervalidasi, sehingga pastikan data kontak perusahaan di DJP masih benar dan bisa diakses lebih dari satu orang yang berwenang.

Setiap badan memiliki PIC, yaitu orang pribadi yang mewakili badan di Coretax dan berfungsi seperti super user. PIC dapat menambah, mengubah, atau mencabut akses pihak lain, serta menandatangani dokumen pajak. Menurut penjelasan DJP, PIC tidak harus direktur utama dan tidak harus tercantum di akta, tetapi penunjukan pihak di luar akta perlu didukung surat keterangan dari pimpinan yang berwenang. Ingat juga bahwa UU KUP menempatkan pengurus sebagai pihak yang dapat ikut bertanggung jawab atas utang pajak badan.

Mengatur Role Akses di Coretax

Coretax memungkinkan PIC memberikan peran berbeda kepada staf atau konsultan. Prinsipnya sama dengan pengendalian internal: berikan akses sesuai tugas, bukan akses penuh ke semua orang.

PihakContoh Peran yang Wajar
Direktur atau PICPengelolaan akses, penandatanganan SPT dan dokumen penting
Staf pajakMembuat konsep faktur, bukti potong, dan SPT Masa
Staf keuanganMembuat kode billing dan melihat riwayat pembayaran
Konsultan pajakAkses terbatas sesuai surat kuasa dan lingkup penugasan

Dokumentasikan siapa memegang peran apa dan review setiap kali ada karyawan keluar atau pergantian konsultan.

E-Bupot di Coretax

Bukti potong PPh, baik PPh 21/26 maupun bukti potong unifikasi untuk PPh 23, PPh 4 ayat (2), dan jenis lain, kini dibuat di Coretax. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Identitas lawan transaksi harus valid. Coretax memvalidasi NIK dan NPWP secara langsung, sehingga data vendor dan karyawan yang tidak rapi akan menghambat pembuatan bukti potong.
  • Bukti potong yang Anda buat menjadi kredit pajak bagi lawan transaksi. Kesalahan input akan berdampak pada SPT mereka dan memicu pertanyaan.
  • Untuk volume besar, siapkan template impor data sejak awal daripada input manual satu per satu.

SPT Masa dan SPT Tahunan Badan di Coretax

SPT Masa dan SPT Tahunan disusun dari konsep yang sebagian terisi otomatis oleh sistem. Untuk badan, pelaporan SPT Tahunan hanya melalui sistem utama Coretax. Fitur Coretax Form berbasis PDF yang dirilis DJP pada awal 2026 ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi tertentu, bukan untuk badan.

Pada musim lapor pertama, DJP memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 sampai 31 Mei 2026 tanpa sanksi. Kebijakan seperti ini bersifat khusus untuk periode tersebut, jadi jangan dijadikan patokan tahun berikutnya. Rencanakan pelaporan dengan batas waktu normal.

Karena data prepopulated berasal dari lawan transaksi, rekonsiliasi menjadi kunci. Pendapatan di SPT Tahunan, peredaran di SPT Masa PPN, biaya yang menjadi objek pemotongan, dan bukti potong yang diterima harus saling cocok. Di sinilah kualitas laporan keuangan sangat menentukan.

Kendala Umum Badan Usaha di Coretax

  • Email atau nomor telepon terdaftar milik mantan karyawan, sehingga aktivasi dan reset terhambat.
  • PIC belum ditunjuk atau dijabat orang yang jarang tersedia, padahal semua penandatanganan bergantung padanya.
  • Kode otorisasi atau sertifikat elektronik belum diurus saat tenggat sudah dekat.
  • Data master vendor dan karyawan tidak lengkap sehingga bukti potong gagal divalidasi.
  • Kredit pajak di konsep SPT tidak sama dengan catatan internal karena lawan transaksi salah input atau terlambat membuat bukti potong.
  • Gangguan teknis pada masa sibuk. DJP biasanya merilis panduan dan solusi di laman resminya, jadi pantau secara berkala.

Checklist Persiapan Coretax untuk Badan

  1. Pastikan akun badan sudah aktif dan data email serta telepon terkini.
  2. Tetapkan PIC dan cadangannya, lengkap dengan surat penunjukan bila perlu.
  3. Urus kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik untuk setiap penandatangan.
  4. Susun matriks role akses untuk staf dan konsultan.
  5. Bersihkan data master: NIK karyawan, NPWP dan NITKU vendor serta pelanggan.
  6. Siapkan template impor untuk faktur dan bukti potong bervolume besar.
  7. Buat rekonsiliasi bulanan antara pembukuan, SPT Masa, dan data di Coretax.
  8. Tutup buku tahunan lebih awal agar ada waktu memeriksa konsep SPT Tahunan sebelum tenggat.

Jika perusahaan membutuhkan pendamping kepatuhan pajak harian, Anda dapat mencari konsultan pajak berizin melalui CariAkuntan. Tips memilihnya ada di memilih konsultan pajak berizin.

Bagaimana FA Indonesia Membantu

Coretax membuat kualitas pembukuan langsung terlihat, karena angka di SPT dicocokkan dengan data pihak lain. FA Indonesia membantu dari sisi hulunya: menyusun laporan keuangan yang rapi, membuat rekonsiliasi fiskal dan rekonsiliasi pajak bulanan, serta menata pengendalian akses dan tutup buku. Klien ditangani langsung oleh Ananta W. Sasongko, CPA. Untuk pengisian dan pelaporan SPT, kami bekerja bersama konsultan pajak berizin. Informasi layanan ada di halaman jasa penyusunan laporan keuangan.

Pertanyaan Umum

Sejak kapan Coretax DJP berlaku untuk badan usaha?
Coretax mulai diimplementasikan 1 Januari 2025 berdasarkan PMK 81 Tahun 2024. SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026 menjadi SPT Tahunan pertama yang disampaikan melalui Coretax.

Apakah PIC Coretax harus direktur utama?
Tidak harus. DJP menjelaskan PIC bisa pengurus lain atau karyawan kunci yang ditunjuk, dengan surat keterangan dari pimpinan berwenang bila namanya tidak tercantum di akta. Pilih orang yang dapat dipercaya karena PIC memegang akses penuh.

Apakah badan bisa memakai Coretax Form untuk lapor SPT Tahunan?
Tidak. Menurut DJP, Coretax Form disediakan untuk wajib pajak orang pribadi tertentu. Wajib pajak badan melaporkan SPT Tahunan melalui sistem utama Coretax.

Apakah konsultan pajak bisa mengakses Coretax perusahaan?
Bisa, melalui pemberian role akses oleh PIC dan surat kuasa yang sesuai. Berikan akses sebatas lingkup penugasan dan cabut saat penugasan berakhir.

Baca Juga

Sumber

Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP

Penulis

Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP

CFO dan Direktur Keuangan, ex-EY. Certified Public Accountant (IAPI), FMVA® dan FPAP™ (CFI). Kandidat doktor ilmu akuntansi.