Kredit Sindikasi: Kapan Dibutuhkan, Peran, Proses, dan Biaya
Pada titik tertentu, kebutuhan dana perusahaan terlalu besar untuk ditanggung satu bank. Bukan karena banknya tidak percaya, tetapi karena ada batas yang mengikat bank itu sendiri, baik dari regulator maupun dari kebijakan risiko internal. Di sinilah kredit sindikasi masuk: beberapa bank membiayai satu debitur dengan satu set dokumen dan syarat yang sama.
Artikel ini membahas kapan kredit sindikasi dibutuhkan, siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana prosesnya, dan biaya yang perlu diperhitungkan.
Kapan Kredit Sindikasi Dibutuhkan
Ada tiga situasi yang paling sering mendorong perusahaan ke kredit sindikasi:
- Plafon melampaui batas satu bank. Kebutuhan dana lebih besar dari batas maksimum pemberian kredit bank tersebut atau batas internal yang ditetapkannya untuk satu debitur, satu grup, atau satu sektor.
- Proyek besar dengan tenor panjang. Pembangunan pabrik, rumah sakit, jalan, pembangkit, atau properti komersial yang membutuhkan pendanaan bertahun-tahun. Bank lebih nyaman berbagi risiko.
- Refinancing utang dari beberapa bank. Perusahaan yang punya banyak fasilitas tersebar ingin menyatukannya dalam satu struktur dengan syarat seragam.
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Untuk bank umum konvensional, BMPK diatur dalam POJK 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum, sebagaimana diubah dengan POJK 38/POJK.03/2019. Pokok ketentuannya:
| Jenis Peminjam | Batas Penyediaan Dana | Dasar Perhitungan |
|---|---|---|
| Pihak terkait dengan bank (seluruh portofolio) | Paling tinggi 10% | Modal bank |
| Satu peminjam yang bukan pihak terkait | Paling tinggi 25% | Modal inti (tier 1) bank |
| Satu kelompok peminjam yang bukan pihak terkait | Paling tinggi 25% | Modal inti (tier 1) bank |
Hal penting: batas berlaku untuk kelompok peminjam. Perusahaan-perusahaan yang saling terkait karena kepemilikan atau pengendalian dihitung sebagai satu kelompok. Jadi kalau grup usaha Anda sudah punya fasilitas di bank tersebut melalui anak usaha lain, ruang yang tersisa lebih kecil.
Contoh ilustrasi: bank dengan modal inti Rp2 triliun secara regulasi bisa menyalurkan dana paling tinggi sekitar Rp500 miliar kepada satu kelompok peminjam yang bukan pihak terkait. Dalam praktik, batas internal bank untuk satu debitur atau satu sektor biasanya jauh di bawah angka itu. Bila grup Anda membutuhkan Rp800 miliar, satu bank tidak bisa menanggung sendiri, dan sindikasi menjadi pilihan yang wajar.
Bank umum syariah memiliki ketentuan serupa dengan istilah batas maksimum penyaluran dana, diatur tersendiri oleh OJK. Ketentuan bisa berubah, jadi pastikan Anda merujuk pada peraturan yang berlaku saat pengajuan.
Peran dalam Kredit Sindikasi
| Peran | Tugas Utama |
|---|---|
| Arranger (Mandated Lead Arranger) | Menerima mandat dari debitur, menyusun struktur dan term sheet, menyiapkan information memorandum, mengundang dan mengumpulkan bank peserta |
| Bank peserta (participant) | Memberikan porsi kredit sesuai komitmen masing-masing setelah persetujuan internal |
| Agen fasilitas (facility agent) | Mengelola administrasi setelah penandatanganan: pencairan, penagihan angsuran, distribusi pembayaran ke peserta, pemantauan covenant dan pelaporan |
| Agen jaminan (security agent) | Memegang dan mengelola jaminan untuk kepentingan seluruh kreditur |
| Konsultan hukum, penilai, konsultan teknis | Due diligence hukum, penilaian agunan oleh KJPP, dan review teknis proyek bila diperlukan |
Satu bank bisa memegang beberapa peran sekaligus, misalnya arranger sekaligus agen fasilitas.
Proses Kredit Sindikasi Langkah Demi Langkah
- Persiapan internal. Laporan keuangan diaudit, proyeksi keuangan, studi kelayakan proyek, dan data room yang rapi. Panduan dokumennya ada di artikel dokumen pengajuan kredit korporasi.
- Pemilihan arranger dan mandat. Debitur menunjuk arranger dan menyepakati term sheet awal: plafon, tenor, harga, jaminan, dan covenant.
- Information memorandum dan due diligence. Arranger menyiapkan dokumen informasi untuk calon peserta. Konsultan hukum, KJPP, dan konsultan teknis bekerja paralel.
- Syndication. Arranger menawarkan porsi kepada bank lain. Masing-masing bank menjalankan proses persetujuan kreditnya sendiri.
- Dokumentasi. Perjanjian kredit sindikasi, perjanjian antar kreditur, dan dokumen jaminan dinegosiasikan, lalu ditandatangani.
- Pemenuhan syarat pencairan dan drawdown. Setelah syarat pendahuluan terpenuhi, dana dicairkan melalui agen fasilitas.
- Pemantauan. Debitur melaporkan kinerja dan pemenuhan covenant secara berkala melalui agen.
Prosesnya umumnya lebih lama dari kredit bilateral karena melibatkan beberapa komite kredit dan negosiasi dokumen yang lebih panjang.
Biaya Kredit Sindikasi
Selain bunga, debitur perlu menganggarkan beberapa komponen biaya. Besarannya dinegosiasikan dan berbeda per transaksi:
- Upfront fee atau arranger fee, dibayar di awal kepada arranger dan peserta.
- Agency fee, biasanya tahunan, untuk agen fasilitas dan agen jaminan.
- Commitment fee atas plafon yang belum ditarik.
- Biaya konsultan hukum kreditur, yang dalam praktik umumnya ditanggung debitur.
- Biaya penilaian KJPP, notaris, pengikatan jaminan, dan asuransi.
Karena biaya tetapnya relatif besar, sindikasi biasanya baru efisien pada plafon yang memang besar. Untuk kebutuhan menengah, dua atau tiga fasilitas bilateral dengan syarat yang diselaraskan kadang lebih praktis. Bila struktur permodalan sudah berat, alternatif pendanaan ekuitas juga layak dibandingkan, seperti dibahas di artikel private equity vs utang bank.
Yang Perlu Disiapkan Debitur
Bank peserta akan membaca dokumen yang sama secara bersamaan, sehingga inkonsistensi kecil langsung terlihat oleh banyak pihak. Siapkan satu versi laporan keuangan dan proyeksi yang terkonsolidasi, struktur grup yang jelas, dan penjelasan atas rasio utama seperti DSCR dan leverage yang dibahas di artikel rasio keuangan yang dilihat bank.
Covenant yang Lazim dalam Perjanjian Sindikasi
Perjanjian kredit sindikasi biasanya memuat financial covenant, misalnya DSCR minimal, leverage maksimal, dan batas pembagian dividen, serta covenant nonkeuangan seperti larangan menjaminkan aset ke pihak lain (negative pledge), kewajiban menyampaikan laporan keuangan diaudit dalam jangka waktu tertentu, dan larangan perubahan pengendalian tanpa persetujuan kreditur. Perubahan atau pengecualian atas covenant umumnya butuh persetujuan mayoritas kreditur, sehingga prosesnya lebih panjang dibanding kredit bilateral. Negosiasikan angka covenant dengan cermat sejak term sheet, karena mengubahnya setelah penandatanganan jauh lebih sulit.
Bagaimana FA Indonesia Membantu
FA Indonesia membantu perusahaan menilai apakah sindikasi memang diperlukan, menyiapkan model keuangan dan data room, serta mendampingi diskusi dengan arranger dan bank peserta dari sisi debitur. Pendampingan kredit perbankan yang kami tangani secara kumulatif mendekati Rp1 triliun, dan setiap klien ditangani langsung oleh Ananta W. Sasongko, CPA. Selengkapnya di konsultan kredit bank.
Pertanyaan Umum
Apa itu kredit sindikasi?
Kredit sindikasi adalah kredit yang diberikan oleh beberapa bank kepada satu debitur dengan satu set perjanjian dan syarat yang sama, biasanya dikoordinasikan oleh arranger dan dikelola oleh agen fasilitas.
Berapa batas maksimum pemberian kredit bank umum?
Menurut POJK 32/POJK.03/2018 sebagaimana diubah POJK 38/POJK.03/2019, penyediaan dana kepada satu peminjam atau satu kelompok peminjam bukan pihak terkait paling tinggi 25% dari modal inti bank, dan kepada pihak terkait paling tinggi 10% dari modal bank.
Apa beda arranger dan agen fasilitas?
Arranger menyusun struktur dan mengumpulkan bank peserta sebelum penandatanganan. Agen fasilitas mengurus administrasi setelahnya, seperti pencairan, penagihan, distribusi pembayaran, dan pemantauan covenant.
Apakah kredit sindikasi lebih mahal dari kredit biasa?
Ada biaya tambahan seperti upfront fee, agency fee, dan biaya konsultan hukum kreditur. Untuk plafon besar, biaya ini relatif kecil dibanding nilai kredit, tetapi untuk plafon menengah bisa kurang efisien.
Baca Juga
- Alasan Kredit Bank Ditolak dan Cara Memperbaikinya
- Dokumen Pengajuan Kredit Korporasi: Checklist Lengkap untuk Bank
- KMK vs Kredit Investasi: Perbedaan, Tenor, dan Cara Menghitung
- Kredit Bank untuk Rumah Sakit Swasta: Kredit Investasi dan KMK
Sumber
- OJK, POJK 32/POJK.03/2018 tentang BMPK dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum
- OJK, Ringkasan Perubahan BMPK dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum (POJK 38/POJK.03/2019)
- OJK, Ringkasan POJK 26/2021 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana bagi Bank Umum Syariah

Penulis
Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP
CFO dan Direktur Keuangan, ex-EY. Certified Public Accountant (IAPI), FMVA® dan FPAP™ (CFI). Kandidat doktor ilmu akuntansi.