Layanan · Akuntan Forensik
Akuntan Forensik: Laporan Penghitungan Kerugian untuk Penyidik
Untuk korban penipuan, penggelapan, atau sengketa usaha yang perlu angka kerugian yang rapi dan bisa dipertanggungjawabkan, ditandatangani akuntan publik bersertifikat Certified Financial Investigator (CFI) dari IAPI.
Kapan Anda Butuh Akuntan Forensik
| Kasus | Yang Dihitung |
|---|---|
| Penipuan transaksi atau investasi | Dana yang sudah ditransfer dikurangi yang sudah kembali, per tanggal |
| Penggelapan oleh karyawan atau kasir | Selisih kas, penjualan tidak disetor, stok hilang |
| Penggelapan oleh mitra usaha | Bagi hasil yang tidak dibayar, aset atau dana yang dipakai di luar kesepakatan |
| Proyek atau barang tidak diserahkan | Uang muka dan pembayaran dikurangi nilai pekerjaan yang benar-benar diterima |
| Sengketa perdata dan wanprestasi | Kerugian langsung dan dasar perhitungan ganti rugi |
Cara Kerja
- Upload dokumenBukti transfer, kontrak, chat, nota, rekening koran. Cukup lewat WhatsApp atau Google Drive.
- Review dan biaya tetapKami cek kecukupan bukti, lalu kirim penawaran biaya tetap.
- PenghitunganSetiap angka ditelusuri ke dokumen sumber. Bagian yang belum ada buktinya kami tandai.
- Laporan tertulisDitandatangani akuntan publik bersertifikat CFI dari IAPI, siap diserahkan ke penyidik atau kuasa hukum.
Isi Laporan
- Ringkasan kasus dan kronologi transaksi.
- Daftar dokumen yang diperiksa.
- Metode penghitungan dan asumsinya.
- Tabel kerugian per transaksi dan totalnya.
- Batasan: hal yang tidak dapat dihitung karena dokumennya tidak tersedia.
Biaya
Biaya tetap disepakati setelah review dokumen, supaya tidak ada kejutan di tengah jalan. Kasus perorangan dengan dokumen sederhana mulai Rp15 juta, DP 50% saat mulai, pelunasan saat laporan final diserahkan.
Yang Perlu Diketahui
- Keterangan ahli adalah salah satu alat bukti yang sah dalam KUHAP (UU 20/2025, Pasal 235 ayat 1). Laporan tertulis biasanya sudah cukup sebagai dasar penyidik; kehadiran ahli dibahas terpisah bila penyidik memintanya.
- Kami menghitung kerugian dari dokumen. Menentukan ada tidaknya tindak pidana adalah wewenang penyidik dan hakim.
- Layanan ini untuk perkara antar pihak swasta. Kerugian keuangan negara (perkara korupsi) dihitung oleh BPK atau BPKP.
Per Kota
Semua Kota (113)
Ambon · Badung · Balikpapan · Banda Aceh · Bandar Lampung · Bandung · Banjarbaru · Banjarmasin · Banjarnegara · Bantul · Banyuwangi · Batam · Batu · Baubau · Bekasi · Bengkulu · Biak · Bima · Bitung · Blitar · Bogor · Bojonegoro · Bontang · Brebes · Bukittinggi · Cilacap · Cilegon · Cimahi · Cirebon · Denpasar · Depok · Dumai · Fakfak · Gorontalo · Gresik · Jakarta · Jambi · Jayapura · Jember · Jepara · Karawang · Kebumen · Kediri · Kendari · Klaten · Kolaka · Kudus · Kupang · Labuan Bajo · Lamongan · Lhokseumawe · Lumajang · Luwuk · Madiun · Magelang · Makassar · Malang · Mamuju · Manado · Manokwari · Mataram · Maumere · Medan · Merauke · Mojokerto · Morowali · Nabire · Padang · Palangka Raya · Palembang · Palopo · Palu · Pangkalpinang · Parepare · Pasuruan · Pati · Pekalongan · Pekanbaru · Pematangsiantar · Ponorogo · Pontianak · Probolinggo · Purbalingga · Purwakarta · Purwokerto · Purworejo · Salatiga · Samarinda · Semarang · Serang · Sidoarjo · Singaraja · Singkawang · Sleman · Sorong · Sukabumi · Sumbawa Besar · Surabaya · Surakarta · Tangerang Selatan · Tangerang · Tanjungpinang · Tarakan · Tasikmalaya · Tegal · Ternate · Timika · Tual · Tuban · Tulungagung · Weda · Wonosobo · Yogyakarta
Siapa yang Mengerjakan
Penghitungan dikerjakan tim FA Indonesia dan laporan ditandatangani Dwi Haryadi Nugraha, akuntan publik (AP.1723) dan pemegang sertifikasi Certified Financial Investigator (CFI) dari IAPI, Pemimpin Rekan KAP DHN & Rekan, kantor akuntan publik berizin Menteri Keuangan.
Terkait: Akuntan Terdekat · Audit Laporan Keuangan · Cari per Kota
Pertanyaan Umum
Apakah laporan ini diterima penyidik?
Laporan ditandatangani akuntan publik bersertifikat Certified Financial Investigator (CFI) dari IAPI dan menjelaskan metode serta dokumen sumbernya, sehingga bisa dipakai penyidik sebagai dasar. Penilaian akhir tetap ada pada penyidik dan hakim.
Berapa lama prosesnya?
Kasus sederhana umumnya 5 sampai 10 hari kerja setelah dokumen lengkap.
Apakah harus datang ke kantor?
Tidak. Dokumen dikirim daring dan diskusi lewat video call, dari kota mana pun di Indonesia.
Bagaimana kalau buktinya belum lengkap?
Kami kirim daftar kekurangan. Bagian yang tidak ada buktinya dicatat sebagai batasan, tidak ikut dihitung.

Penulis
Dr. (C) Ananta W. Sasongko, S.E., M.S.A., Ak., CPA, CTT, FMVA, FPAP
CFO dan Direktur Keuangan, ex-EY. Certified Public Accountant (IAPI), FMVA® dan FPAP™ (CFI). Kandidat doktor ilmu akuntansi.