Jenis Opini Audit dan Dampaknya ke Bank: WTP, WDP, TW, dan TMP
Banyak pemilik usaha baru membaca laporan auditor ketika bank menanyakan satu paragraf di dalamnya. Padahal jenis opini audit adalah hal pertama yang dilihat analis kredit dan investor sebelum mereka membuka angka. Opini menentukan seberapa jauh angka di laporan keuangan bisa diandalkan.
Artikel ini menjelaskan jenis opini audit yang berlaku di Indonesia, bagaimana bank dan investor biasanya bereaksi, dan apa yang bisa dilakukan perusahaan agar tidak mendapat opini yang dimodifikasi.
Dasar Standar: SA 700, SA 705, dan SA 706
Opini audit di Indonesia diatur dalam Standar Audit yang diterbitkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang diadopsi dari International Standards on Auditing. SA 700 mengatur opini tanpa modifikasian, SA 705 mengatur opini yang dimodifikasi, dan SA 706 mengatur paragraf penekanan suatu hal dan paragraf hal lain. Ada juga SA 570 yang mengatur pelaporan bila terdapat ketidakpastian material terkait kelangsungan usaha.
Jenis-Jenis Opini Audit
1. Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Istilah teknisnya opini tanpa modifikasian. Auditor menyimpulkan laporan keuangan disajikan wajar, dalam semua hal yang material, sesuai kerangka pelaporan yang berlaku. Ini opini yang diharapkan bank dan investor.
2. WTP dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal
Opininya tetap WTP, tetapi auditor menambahkan paragraf untuk menarik perhatian pembaca pada hal yang sudah diungkapkan dengan benar di catatan atas laporan keuangan. Contohnya perkara hukum yang hasilnya belum pasti, peristiwa besar setelah tanggal neraca, atau penyajian kembali angka tahun lalu. Paragraf ini bukan pengecualian, tetapi bank tetap akan membaca dan menanyakannya.
Ada juga paragraf hal lain, yang menjelaskan hal di luar laporan keuangan tetapi relevan bagi pembaca. Contoh yang sering muncul pada audit pertama: angka pembanding tahun lalu tidak diaudit atau diaudit oleh auditor lain. Bank biasanya cukup mencatatnya, tetapi akan lebih nyaman bila tahun berikutnya angka pembanding sudah teraudit.
Lebih serius dari itu adalah bagian khusus tentang ketidakpastian material terkait kelangsungan usaha. Opininya bisa tetap tanpa modifikasian, tetapi pesan ke pembaca jelas: ada keraguan atas kemampuan perusahaan melanjutkan usaha. Bagi bank, ini sinyal risiko yang kuat.
3. Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Auditor memberikan WDP bila ada salah saji material yang tidak dikoreksi atau auditor tidak memperoleh bukti yang cukup atas area tertentu, tetapi dampaknya tidak pervasif. Artinya masalahnya terbatas pada akun tertentu, misalnya persediaan atau piutang, sementara bagian lain laporan bisa diandalkan.
4. Tidak Wajar (TW)
Opini tidak wajar diberikan bila salah saji material yang tidak dikoreksi berdampak pervasif. Laporan keuangan secara keseluruhan dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Opini ini jarang muncul karena perusahaan biasanya memilih mengoreksi laporannya.
5. Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)
Auditor tidak menyatakan pendapat bila tidak dapat memperoleh bukti yang cukup dan tepat, dan dampak yang mungkin timbul bersifat material dan pervasif. Penyebab umumnya adalah catatan yang tidak lengkap, dokumen hilang, atau pembatasan akses dari manajemen.
Bagaimana Bank dan Investor Bereaksi terhadap Opini Audit
| Opini | Reaksi Umum Bank | Reaksi Umum Investor |
|---|---|---|
| WTP | Analisis berlanjut ke rasio dan cash flow | Due diligence berjalan normal |
| WTP dengan paragraf penekanan | Menanyakan hal yang ditekankan, bisa meminta dokumen tambahan | Mendalami isu tersebut dalam due diligence |
| Ketidakpastian material kelangsungan usaha | Sangat berhati-hati, bisa meminta rencana perbaikan, agunan, atau jaminan tambahan | Valuasi tertekan, struktur transaksi lebih protektif |
| WDP | Tergantung area pengecualian, sering diminta penjelasan tertulis atau laporan audit tahun berikutnya | Penyesuaian harga atau syarat khusus di perjanjian |
| TW atau TMP | Umumnya laporan dianggap tidak dapat diandalkan untuk analisis kredit | Proses biasanya berhenti sampai laporan diperbaiki |
Tabel di atas menggambarkan praktik umum, bukan aturan baku. Kebijakan tiap bank berbeda, dan sebagian perjanjian kredit memuat covenant yang mensyaratkan laporan audited dengan opini tertentu. Baca kembali perjanjian kredit Anda: opini yang dimodifikasi bisa dianggap pelanggaran syarat.
Bank juga tidak berhenti di opini. Setelah opini, analis kredit akan melihat rasio keuangan yang dilihat bank dan kualitas cash flow.
Penyebab Umum Opini WDP pada Perusahaan Menengah
- Auditor tidak menghadiri stock opname dan tidak ada prosedur alternatif yang memadai.
- Saldo awal tidak bisa diverifikasi pada audit pertama kali.
- Piutang lama yang jelas bermasalah tidak dicadangkan.
- Kewajiban imbalan kerja karyawan belum dihitung sesuai PSAK 219.
- Aset tetap tanpa dokumen kepemilikan atau register yang memadai.
- Transaksi dengan pihak berelasi yang tidak diungkapkan lengkap sesuai PSAK 224.
Cara Menghindari Opini Audit yang Dimodifikasi
- Tunjuk KAP sebelum tutup buku. Auditor bisa hadir di stock opname dan cash count akhir tahun.
- Bereskan saldo awal. Untuk audit pertama, siapkan bukti saldo awal sejak dini. Lihat persiapan audit pertama kali.
- Terima koreksi yang wajar. Banyak WDP terjadi karena manajemen menolak koreksi audit. Koreksi yang diterima akan menurunkan laba, tetapi opini tetap bersih.
- Lengkapi dokumentasi. Kontrak, sertifikat, dan bukti transaksi besar harus tersedia saat diminta.
- Bicarakan isu sejak awal. Kalau ada isu kelangsungan usaha, siapkan rencana manajemen yang realistis dan didukung data, misalnya proyeksi cash flow dan komitmen pendanaan.
Prinsipnya sederhana: opini yang bersih datang dari pembukuan yang bisa dibuktikan, bukan dari negosiasi di akhir. Auditor yang baik tidak akan menukar opini dengan biaya atau tekanan.
Kalau Sudah Terlanjur Mendapat WDP
Jangan menunggu bank bertanya. Siapkan penjelasan tertulis tentang penyebab pengecualian, dampak angkanya, dan langkah perbaikan yang sudah dilakukan. Bila masalahnya bisa diperbaiki, misalnya stock opname yang tidak dihadiri, pastikan tahun berikutnya tidak terulang. Dalam beberapa kasus, perusahaan bisa meminta audit ulang setelah perbaikan, tetapi diskusikan dulu dengan KAP dan bank apakah langkah itu memang diperlukan.
Bagaimana FA Indonesia Membantu
FA Indonesia membantu perusahaan menyiapkan laporan keuangan yang siap diaudit, menelaah area yang berisiko memicu pengecualian, dan mendampingi penjelasan ke bank bila ada paragraf atau pengecualian dalam laporan auditor. Klien ditangani langsung oleh Ananta W. Sasongko, CPA, yang berpengalaman di firma Big Four dan mendampingi pengajuan kredit perbankan dengan nilai kumulatif mendekati Rp1 triliun. Informasi lebih lanjut ada di halaman konsultan kredit bank.
Pertanyaan Umum
Apa beda WTP dan WDP?
WTP berarti laporan keuangan disajikan wajar dalam semua hal yang material. WDP berarti ada salah saji atau keterbatasan bukti yang material pada area tertentu, tetapi dampaknya tidak pervasif.
Apakah paragraf penekanan suatu hal termasuk pengecualian?
Tidak. Opininya tetap tanpa modifikasian. Paragraf ini hanya menarik perhatian pembaca pada hal yang sudah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Apakah bank mau memberi kredit jika opini audit WDP?
Tergantung kebijakan bank dan area yang dikecualikan. Bank biasanya meminta penjelasan tertulis dan bisa memberi syarat tambahan.
Apa penyebab opini tidak menyatakan pendapat?
Auditor tidak bisa memperoleh bukti yang cukup dan tepat, dan dampak yang mungkin timbul material serta pervasif, misalnya karena catatan tidak lengkap atau akses dibatasi.
Baca Juga
- Audit Rumah Sakit Pertama Kali: Area yang Diuji dan Persiapannya
- Biaya Audit KAP: 8 Faktor Penentu dan Kenapa Termurah Bisa Mahal
- Cara Memilih KAP untuk Kredit Bank: Izin, Rekanan, dan Biaya
- Persiapan Audit Pertama Kali: Saldo Awal, Daftar PBC, dan Timeline
Sumber
- ISA 705 (Revised), Modifications to the Opinion in the Independent Auditor's Report (IAASB)
- Institut Akuntan Publik Indonesia, Standar Audit

Penulis
Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP
CFO dan Direktur Keuangan, ex-EY. Certified Public Accountant (IAPI), FMVA® dan FPAP™ (CFI). Kandidat doktor ilmu akuntansi.