Logo FA Indonesia Logo FA Indonesia FA Indonesia FA Indonesia

Eksplor · Rumah Sakit

Unit Cost vs Tarif INA-CBG: Analisis Margin JKN Rumah Sakit Swasta

Oleh Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP · 25 Oktober 2026 · 7 menit baca

Keluhan yang paling sering kami dengar dari direksi rumah sakit swasta mitra BPJS Kesehatan sederhana saja: "Klaim JKN tidak menutup biaya." Kadang keluhan itu benar. Kadang ternyata yang rugi hanya beberapa kelompok kasus, sementara kasus lain justru memberi margin. Tanpa membandingkan unit cost dengan tarif INA-CBG per kelompok kasus, rumah sakit hanya menebak.

Artikel ini membahas cara membandingkan unit cost dengan tarif JKN, membaca margin per case group, dan langkah yang bisa diambil ketika tarif berada di bawah biaya, tanpa keluar dari aturan.

Dasar Hukum Tarif INA-CBG yang Berlaku

Standar tarif pelayanan kesehatan dalam program JKN saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Tarif INA-CBG dibedakan menurut kelompok rumah sakit (kelas A, B, C, D, serta rumah sakit pusat nasional dan khusus), lima regional tarif, dan kelas rawat peserta (kelas 1, 2, 3). Permenkes ini juga mengatur pembayaran tambahan (top-up) untuk tindakan, obat, dan prostesis tertentu, serta daftar layanan non INA-CBG yang diklaim terpisah, seperti obat penyakit kronis, obat kemoterapi, alat bantu kesehatan, dan ambulans.

Ada tiga perubahan yang perlu dipantau direksi rumah sakit swasta saat ini:

  • Transisi INA-CBG ke iDRG. Kemenkes sedang menyiapkan sistem pengelompokan baru (iDRG). Sampai regulasi pelaksanaannya berlaku penuh, tarif INA-CBG tetap menjadi acuan klaim.
  • Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai Perpres 59 Tahun 2024, yang mengubah standar ruang rawat inap dan berpotensi mengubah struktur biaya per tempat tidur.
  • Permenkes 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit, yang menata ulang klasifikasi rumah sakit dengan masa transisi. Karena tarif INA-CBG mengikuti kelompok rumah sakit, perubahan klasifikasi perlu disimulasikan dampaknya ke pendapatan JKN.

Langkah Membandingkan Unit Cost dengan Tarif INA-CBG

Tarif INA-CBG adalah tarif paket per episode perawatan, bukan per hari atau per tindakan. Jadi unit cost juga harus dihitung per episode.

  1. Hitung unit cost per layanan: hari rawat per kelas, tindakan, pemeriksaan penunjang, dan visite. Caranya dibahas di cara menghitung unit cost rumah sakit.
  2. Tarik data klaim per episode dari SIMRS dan aplikasi E-Klaim: kode CBG, lama rawat, tindakan, obat, dan pemeriksaan yang diberikan.
  3. Hitung biaya riil per episode: lama rawat x unit cost hari rawat, ditambah unit cost semua tindakan, penunjang, obat, dan BMHP yang dipakai.
  4. Kelompokkan per kode CBG dan bandingkan rata-rata biaya riil dengan tarif yang diterima, termasuk top-up bila ada.
  5. Urutkan berdasarkan dampak total (selisih per kasus x volume), bukan hanya selisih per kasus.

Contoh Analisis Margin per Kelompok Kasus

Tabel berikut adalah ilustrasi satu bulan untuk rumah sakit tipe C. Angka unit cost dan tarif hanya contoh untuk menunjukkan cara membaca analisis, bukan tarif INA-CBG resmi.

Kelompok Kasus (Contoh)VolumeBiaya Riil per EpisodeTarif per EpisodeSelisih per KasusDampak Total
Persalinan normal60Rp3,2 jutaRp3,5 juta+Rp0,3 juta+Rp18 juta
Sectio caesarea ringan40Rp7,4 jutaRp6,6 juta-Rp0,8 juta-Rp32 juta
Demam berdarah ringan80Rp2,9 jutaRp3,1 juta+Rp0,2 juta+Rp16 juta
Pneumonia sedang30Rp6,8 jutaRp5,9 juta-Rp0,9 juta-Rp27 juta
Kontrol rawat jalan penyakit kronis1.500Rp210 ribuRp190 ribu-Rp20 ribu-Rp30 juta
Jumlah-Rp55 juta

Dari ilustrasi ini terlihat bahwa kerugian terkonsentrasi di tiga kelompok. Penyebabnya bisa berbeda: lama rawat sectio caesarea lebih panjang dari standar, pemakaian antibiotik pneumonia tidak mengikuti formularium, atau rawat jalan kronis memakai pemeriksaan penunjang yang tidak perlu setiap kunjungan.

Jangan Langsung Menolak Kasus yang "Rugi"

Biaya riil per episode memuat biaya tetap: gedung, penyusutan alat, gaji pegawai tetap. Biaya ini tetap ada walaupun kasusnya dikurangi. Misalnya biaya variabel sectio caesarea (obat, BMHP, jasa medis per tindakan) dalam contoh di atas hanya Rp4,5 juta. Dengan tarif Rp6,6 juta, setiap kasus masih menyumbang Rp2,1 juta untuk menutup biaya tetap. Menolak kasus ini justru membuat rumah sakit lebih rugi. Analisis contribution margin wajib dilakukan sebelum mengambil keputusan.

Apa yang Bisa Dilakukan Bila Tarif di Bawah Biaya

1. Efisiensi Klinis dan Operasional

  • Susun dan jalankan clinical pathway untuk diagnosis bervolume tinggi, dengan target lama rawat yang realistis.
  • Disiplinkan formularium obat dan standar pemakaian BMHP.
  • Kurangi pemeriksaan penunjang rutin yang tidak mengubah keputusan klinis.
  • Review kontrak jasa medis: skema bagi hasil untuk pasien JKN sebaiknya berbeda dari pasien umum.

2. Akurasi Koding, Bukan Upcoding

Banyak selisih negatif terjadi karena diagnosis sekunder dan tindakan tidak tercatat lengkap di resume medis, sehingga tingkat keparahan kasus terkode lebih rendah dari kenyataan. Perbaikan dokumentasi dan pelatihan koder adalah langkah sah. Sebaliknya, menaikkan kode tanpa dasar klinis termasuk kecurangan (fraud) dalam program JKN dan berisiko sanksi.

3. Klaim Komponen di Luar Paket

Pastikan obat kronis, obat kemoterapi, alat bantu, dan layanan non INA-CBG lain diklaim terpisah sesuai Permenkes 3 Tahun 2023. Pastikan juga top-up untuk tindakan dan prostesis tertentu tidak terlewat.

4. Atur Case Mix dan Payer Mix

Kembangkan layanan unggulan yang marginnya sehat, dan jaga porsi pasien umum, asuransi, dan perusahaan. Untuk peserta JKN yang naik kelas atas permintaan sendiri, ikuti ketentuan selisih biaya dalam Permenkes 3 Tahun 2023 dan informasikan ke pasien sebelum pelayanan.

5. Komunikasi dalam Koridor Aturan

Tarif INA-CBG ditetapkan Menteri Kesehatan, sehingga ruang negosiasi individual rumah sakit terbatas. Yang bisa dilakukan adalah menyampaikan data biaya melalui asosiasi rumah sakit dalam proses evaluasi tarif, dan menyelesaikan dispute klaim dengan BPJS Kesehatan berdasarkan dokumen yang lengkap. Data unit cost yang rapi membuat argumen jauh lebih kuat.

Bagaimana FA Indonesia Membantu

FA Indonesia membantu rumah sakit swasta menyusun unit cost, menarik data klaim per kode CBG, dan memetakan margin per kelompok kasus sampai ke usulan perbaikan yang bisa dijalankan. Klien ditangani langsung oleh Ananta W. Sasongko, CPA, yang pernah mendampingi akuisisi tiga rumah sakit di Jawa Tengah. Informasi lengkap ada di halaman konsultan unit cost rumah sakit, dan untuk kebutuhan yang lebih luas di konsultan rumah sakit.

Pertanyaan Umum

Peraturan apa yang mengatur tarif INA-CBG saat ini?
Standar tarif JKN diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. Kemenkes sedang menyiapkan transisi ke sistem iDRG, sehingga rumah sakit perlu memantau regulasi pelaksanaannya.

Apakah rumah sakit swasta bisa menegosiasikan tarif INA-CBG?
Ruang negosiasi individual terbatas karena tarif ditetapkan Menteri Kesehatan. Rumah sakit dapat menyampaikan data biaya melalui asosiasi dalam evaluasi tarif dan menyelesaikan dispute klaim dengan BPJS Kesehatan berdasarkan dokumen.

Kalau satu kelompok kasus rugi, apakah sebaiknya dihentikan?
Belum tentu. Bila tarif masih di atas biaya variabel, kasus tersebut tetap menyumbang untuk menutup biaya tetap. Lakukan analisis contribution margin dan perbaiki efisiensinya lebih dulu.

Apa bedanya akurasi koding dengan upcoding?
Akurasi koding berarti semua diagnosis dan tindakan yang benar-benar terjadi tercatat lengkap. Upcoding adalah menaikkan kode tanpa dasar klinis, yang termasuk kecurangan dalam program JKN.

Baca Juga

Sumber

Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP

Penulis

Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP

CFO dan Direktur Keuangan, ex-EY. Certified Public Accountant (IAPI), FMVA® dan FPAP™ (CFI). Kandidat doktor ilmu akuntansi.