Unit Cost vs Tarif INA-CBG: Analisis Margin JKN Rumah Sakit Swasta
Keluhan yang paling sering kami dengar dari direksi rumah sakit swasta mitra BPJS Kesehatan sederhana saja: "Klaim JKN tidak menutup biaya." Kadang keluhan itu benar. Kadang ternyata yang rugi hanya beberapa kelompok kasus, sementara kasus lain justru memberi margin. Tanpa membandingkan unit cost dengan tarif INA-CBG per kelompok kasus, rumah sakit hanya menebak.
Artikel ini membahas cara membandingkan unit cost dengan tarif JKN, membaca margin per case group, dan langkah yang bisa diambil ketika tarif berada di bawah biaya, tanpa keluar dari aturan.
Dasar Hukum Tarif INA-CBG yang Berlaku
Standar tarif pelayanan kesehatan dalam program JKN saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Tarif INA-CBG dibedakan menurut kelompok rumah sakit (kelas A, B, C, D, serta rumah sakit pusat nasional dan khusus), lima regional tarif, dan kelas rawat peserta (kelas 1, 2, 3). Permenkes ini juga mengatur pembayaran tambahan (top-up) untuk tindakan, obat, dan prostesis tertentu, serta daftar layanan non INA-CBG yang diklaim terpisah, seperti obat penyakit kronis, obat kemoterapi, alat bantu kesehatan, dan ambulans.
Ada tiga perubahan yang perlu dipantau direksi rumah sakit swasta saat ini:
- Transisi INA-CBG ke iDRG. Kemenkes sedang menyiapkan sistem pengelompokan baru (iDRG). Sampai regulasi pelaksanaannya berlaku penuh, tarif INA-CBG tetap menjadi acuan klaim.
- Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai Perpres 59 Tahun 2024, yang mengubah standar ruang rawat inap dan berpotensi mengubah struktur biaya per tempat tidur.
- Permenkes 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit, yang menata ulang klasifikasi rumah sakit dengan masa transisi. Karena tarif INA-CBG mengikuti kelompok rumah sakit, perubahan klasifikasi perlu disimulasikan dampaknya ke pendapatan JKN.
Langkah Membandingkan Unit Cost dengan Tarif INA-CBG
Tarif INA-CBG adalah tarif paket per episode perawatan, bukan per hari atau per tindakan. Jadi unit cost juga harus dihitung per episode.
- Hitung unit cost per layanan: hari rawat per kelas, tindakan, pemeriksaan penunjang, dan visite. Caranya dibahas di cara menghitung unit cost rumah sakit.
- Tarik data klaim per episode dari SIMRS dan aplikasi E-Klaim: kode CBG, lama rawat, tindakan, obat, dan pemeriksaan yang diberikan.
- Hitung biaya riil per episode: lama rawat x unit cost hari rawat, ditambah unit cost semua tindakan, penunjang, obat, dan BMHP yang dipakai.
- Kelompokkan per kode CBG dan bandingkan rata-rata biaya riil dengan tarif yang diterima, termasuk top-up bila ada.
- Urutkan berdasarkan dampak total (selisih per kasus x volume), bukan hanya selisih per kasus.
Contoh Analisis Margin per Kelompok Kasus
Tabel berikut adalah ilustrasi satu bulan untuk rumah sakit tipe C. Angka unit cost dan tarif hanya contoh untuk menunjukkan cara membaca analisis, bukan tarif INA-CBG resmi.
| Kelompok Kasus (Contoh) | Volume | Biaya Riil per Episode | Tarif per Episode | Selisih per Kasus | Dampak Total |
|---|---|---|---|---|---|
| Persalinan normal | 60 | Rp3,2 juta | Rp3,5 juta | +Rp0,3 juta | +Rp18 juta |
| Sectio caesarea ringan | 40 | Rp7,4 juta | Rp6,6 juta | -Rp0,8 juta | -Rp32 juta |
| Demam berdarah ringan | 80 | Rp2,9 juta | Rp3,1 juta | +Rp0,2 juta | +Rp16 juta |
| Pneumonia sedang | 30 | Rp6,8 juta | Rp5,9 juta | -Rp0,9 juta | -Rp27 juta |
| Kontrol rawat jalan penyakit kronis | 1.500 | Rp210 ribu | Rp190 ribu | -Rp20 ribu | -Rp30 juta |
| Jumlah | -Rp55 juta |
Dari ilustrasi ini terlihat bahwa kerugian terkonsentrasi di tiga kelompok. Penyebabnya bisa berbeda: lama rawat sectio caesarea lebih panjang dari standar, pemakaian antibiotik pneumonia tidak mengikuti formularium, atau rawat jalan kronis memakai pemeriksaan penunjang yang tidak perlu setiap kunjungan.
Jangan Langsung Menolak Kasus yang "Rugi"
Biaya riil per episode memuat biaya tetap: gedung, penyusutan alat, gaji pegawai tetap. Biaya ini tetap ada walaupun kasusnya dikurangi. Misalnya biaya variabel sectio caesarea (obat, BMHP, jasa medis per tindakan) dalam contoh di atas hanya Rp4,5 juta. Dengan tarif Rp6,6 juta, setiap kasus masih menyumbang Rp2,1 juta untuk menutup biaya tetap. Menolak kasus ini justru membuat rumah sakit lebih rugi. Analisis contribution margin wajib dilakukan sebelum mengambil keputusan.
Apa yang Bisa Dilakukan Bila Tarif di Bawah Biaya
1. Efisiensi Klinis dan Operasional
- Susun dan jalankan clinical pathway untuk diagnosis bervolume tinggi, dengan target lama rawat yang realistis.
- Disiplinkan formularium obat dan standar pemakaian BMHP.
- Kurangi pemeriksaan penunjang rutin yang tidak mengubah keputusan klinis.
- Review kontrak jasa medis: skema bagi hasil untuk pasien JKN sebaiknya berbeda dari pasien umum.
2. Akurasi Koding, Bukan Upcoding
Banyak selisih negatif terjadi karena diagnosis sekunder dan tindakan tidak tercatat lengkap di resume medis, sehingga tingkat keparahan kasus terkode lebih rendah dari kenyataan. Perbaikan dokumentasi dan pelatihan koder adalah langkah sah. Sebaliknya, menaikkan kode tanpa dasar klinis termasuk kecurangan (fraud) dalam program JKN dan berisiko sanksi.
3. Klaim Komponen di Luar Paket
Pastikan obat kronis, obat kemoterapi, alat bantu, dan layanan non INA-CBG lain diklaim terpisah sesuai Permenkes 3 Tahun 2023. Pastikan juga top-up untuk tindakan dan prostesis tertentu tidak terlewat.
4. Atur Case Mix dan Payer Mix
Kembangkan layanan unggulan yang marginnya sehat, dan jaga porsi pasien umum, asuransi, dan perusahaan. Untuk peserta JKN yang naik kelas atas permintaan sendiri, ikuti ketentuan selisih biaya dalam Permenkes 3 Tahun 2023 dan informasikan ke pasien sebelum pelayanan.
5. Komunikasi dalam Koridor Aturan
Tarif INA-CBG ditetapkan Menteri Kesehatan, sehingga ruang negosiasi individual rumah sakit terbatas. Yang bisa dilakukan adalah menyampaikan data biaya melalui asosiasi rumah sakit dalam proses evaluasi tarif, dan menyelesaikan dispute klaim dengan BPJS Kesehatan berdasarkan dokumen yang lengkap. Data unit cost yang rapi membuat argumen jauh lebih kuat.
Bagaimana FA Indonesia Membantu
FA Indonesia membantu rumah sakit swasta menyusun unit cost, menarik data klaim per kode CBG, dan memetakan margin per kelompok kasus sampai ke usulan perbaikan yang bisa dijalankan. Klien ditangani langsung oleh Ananta W. Sasongko, CPA, yang pernah mendampingi akuisisi tiga rumah sakit di Jawa Tengah. Informasi lengkap ada di halaman konsultan unit cost rumah sakit, dan untuk kebutuhan yang lebih luas di konsultan rumah sakit.
Pertanyaan Umum
Peraturan apa yang mengatur tarif INA-CBG saat ini?
Standar tarif JKN diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. Kemenkes sedang menyiapkan transisi ke sistem iDRG, sehingga rumah sakit perlu memantau regulasi pelaksanaannya.
Apakah rumah sakit swasta bisa menegosiasikan tarif INA-CBG?
Ruang negosiasi individual terbatas karena tarif ditetapkan Menteri Kesehatan. Rumah sakit dapat menyampaikan data biaya melalui asosiasi dalam evaluasi tarif dan menyelesaikan dispute klaim dengan BPJS Kesehatan berdasarkan dokumen.
Kalau satu kelompok kasus rugi, apakah sebaiknya dihentikan?
Belum tentu. Bila tarif masih di atas biaya variabel, kasus tersebut tetap menyumbang untuk menutup biaya tetap. Lakukan analisis contribution margin dan perbaiki efisiensinya lebih dulu.
Apa bedanya akurasi koding dengan upcoding?
Akurasi koding berarti semua diagnosis dan tindakan yang benar-benar terjadi tercatat lengkap. Upcoding adalah menaikkan kode tanpa dasar klinis, yang termasuk kecurangan dalam program JKN.
Baca Juga
- Cara Menghitung Unit Cost Rumah Sakit: Distribusi Ganda dan Contoh
- Due Diligence Akuisisi Rumah Sakit Swasta: Area Kritis dan Checklist
- Indikator Keuangan Rumah Sakit yang Dilihat Investor dan Bank
- Konsultan Rumah Sakit Swasta: Kapan Dibutuhkan dan Cara Memilihnya
Sumber
- Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JKN
- Kemenkes: Ini Dia Standar Tarif Baru Pelayanan JKN
- Kemenkes: Sosialisasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit

Penulis
Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP
CFO dan Direktur Keuangan, ex-EY. Certified Public Accountant (IAPI), FMVA® dan FPAP™ (CFI). Kandidat doktor ilmu akuntansi.