Due Diligence Akuisisi Rumah Sakit Swasta: Area Kritis dan Checklist
Membeli rumah sakit swasta berbeda dengan membeli pabrik atau gedung. Nilai rumah sakit melekat pada izin operasional, kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dokter yang praktik di sana, dan kepercayaan pasien di wilayahnya. Semua itu bisa hilang atau berkurang setelah transaksi kalau tidak diperiksa dengan teliti sebelumnya.
Due diligence akuisisi rumah sakit adalah pemeriksaan menyeluruh sebelum harga dan perjanjian jual beli difinalkan. Tujuannya bukan mencari alasan membatalkan transaksi, tapi memastikan pembeli tahu apa yang dibeli, berapa nilai wajarnya, dan risiko apa yang harus dilindungi dalam perjanjian.
Ruang Lingkup Due Diligence Rumah Sakit
Dalam praktik, due diligence rumah sakit swasta dibagi menjadi beberapa area yang dikerjakan paralel: keuangan, pajak, hukum dan perizinan, operasional dan klinis, serta aset. Bila waktu dan anggaran terbatas, prioritaskan area yang paling berpengaruh pada harga dan keberlangsungan operasi.
Due Diligence Keuangan
Fokus utama due diligence keuangan adalah kualitas laba (quality of earnings): berapa EBITDA yang benar-benar berulang setelah dikoreksi pos-pos tidak normal.
- Normalisasi gaji dan fasilitas pemilik, sewa dari pihak berelasi, dan biaya yang dibayar dari rekening pribadi.
- Pengakuan pendapatan sesuai PSAK 115, terutama pendapatan JKN yang tercatat dengan tarif rumah sakit, bukan tarif INA-CBG.
- Tren pendapatan per payer (umum, asuransi, perusahaan, JKN) dan per layanan selama tiga sampai lima tahun.
- Utang tersembunyi: utang ke supplier obat yang belum dicatat, jasa medis terutang, pinjaman pemegang saham, jaminan untuk perusahaan lain.
- Kewajiban imbalan kerja sesuai PSAK 219 dan transaksi pihak berelasi sesuai PSAK 224.
Indikator yang biasa dilihat investor dibahas di indikator keuangan rumah sakit yang dilihat investor.
Piutang BPJS Kesehatan
Piutang BPJS sering menjadi pos terbesar di neraca rumah sakit swasta, dan juga yang paling sering dicatat terlalu tinggi. Periksa umur piutang, klaim pending dan dispute, klaim yang dikembalikan karena berkas tidak lengkap, serta selisih antara nilai yang dicatat dan yang akhirnya dibayar. Klaim yang lewat batas waktu pengajuan atau dispute berkepanjangan perlu dicadangkan, dan dampaknya masuk ke penyesuaian harga atau modal kerja.
Due Diligence Pajak
Periksa kepatuhan PPh Badan, PPh 21 atas jasa dokter dan tenaga medis, PPh 23 dan PPh 4 ayat (2) atas sewa, serta perlakuan PPN atas penyerahan yang bukan jasa kesehatan medis, misalnya sewa ruang atau kantin. Pemeriksaan pajak yang sedang berjalan, SKP yang belum dibayar, dan sengketa pajak harus tercatat sebagai risiko. Pada transaksi pembelian saham, risiko pajak masa lalu ikut berpindah ke pembeli.
Due Diligence Hukum dan Perizinan
- Izin operasional dan klasifikasi rumah sakit. Cek masa berlaku, kesesuaian dengan layanan yang benar-benar dijalankan, dan dampak Permenkes 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit yang menata ulang klasifikasi dengan masa transisi.
- Perizinan berusaha di OSS mengikuti PP 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, termasuk kesesuaian KBLI dan data pemegang saham.
- Status dan masa berlaku akreditasi, serta catatan rekomendasi dari survei terakhir.
- Izin pendukung: izin pemanfaatan sumber radiasi untuk radiologi, izin lingkungan dan pengelolaan limbah B3 medis, izin instalasi farmasi.
- Perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan: masa berlaku, hasil kredensialing, dan apakah ada klausul yang terdampak perubahan pengendali.
- Sengketa dan tuntutan: gugatan pasien, sengketa ketenagakerjaan, sengketa lahan.
Kontrak Dokter dan SDM Kunci
Pendapatan rumah sakit swasta sering bergantung pada beberapa dokter spesialis. Cek kontrak dokter tetap dan mitra, skema jasa medis, masa kontrak, dan klausul non-kompetisi. Hitung porsi pendapatan dari lima dokter terbesar. Kalau satu atau dua dokter menyumbang sebagian besar pendapatan bedah atau kebidanan, risiko kepergian mereka setelah akuisisi harus dimitigasi, misalnya dengan kontrak baru yang ditandatangani sebelum closing.
Aset Tetap dan Alat Kesehatan
Pastikan tanah dan gedung atas nama badan usaha rumah sakit, bukan atas nama pemilik pribadi. Kalau atas nama pribadi, perlu skema sewa jangka panjang atau pengalihan yang jelas. Untuk alat kesehatan, cek kepemilikan, alat yang disewa atau kerja sama operasi, status kalibrasi, umur teknis, dan kebutuhan penggantian dalam tiga tahun ke depan. Capex yang tertunda pada akhirnya mengurangi nilai yang wajar dibayar.
Checklist Due Diligence Akuisisi Rumah Sakit
| Area | Dokumen Utama | Red Flag yang Sering Ditemui |
|---|---|---|
| Keuangan | LK audited 3 tahun, buku besar, management account terkini | LK belum pernah diaudit, kas pemilik dan rumah sakit tercampur |
| Piutang BPJS | Aging klaim, rekap pending dan dispute, berita acara pembayaran | Klaim tua tanpa cadangan, selisih besar antara klaim dan bayar |
| Pajak | SPT tahunan dan masa, SKP, korespondensi DJP | PPh 21 jasa dokter tidak dipotong dengan benar |
| Perizinan | Izin operasional, NIB, izin radiologi, izin limbah | Izin hampir habis, layanan berjalan di luar izin |
| Akreditasi | Sertifikat dan laporan survei | Akreditasi kedaluwarsa atau rekomendasi besar belum ditindaklanjuti |
| Dokter dan SDM | Kontrak dokter, struktur jasa medis, data pegawai | Ketergantungan pada satu atau dua dokter, kontrak lisan |
| Aset | Sertifikat tanah, IMB atau PBG, daftar alkes, kontrak sewa | Tanah atas nama pribadi, alkes tua tanpa rencana penggantian |
| Utang dan jaminan | Perjanjian kredit, akta jaminan, surat konfirmasi bank | Covenant yang melarang perubahan pemegang saham tanpa izin bank |
Dari Temuan ke Perjanjian Jual Beli
Hasil due diligence diterjemahkan ke tiga hal: penyesuaian harga, syarat sebelum closing (conditions precedent), dan pernyataan serta jaminan penjual dengan mekanisme ganti rugi. Sebagian pembayaran juga bisa ditahan (holdback atau escrow) untuk risiko yang belum pasti, seperti klaim BPJS yang masih dispute atau pemeriksaan pajak yang belum selesai. Untuk nilai transaksinya, lihat valuasi rumah sakit swasta. Bila Anda berada di sisi penjual, baca persiapan menjual rumah sakit.
Bagaimana FA Indonesia Membantu
FA Indonesia pernah mendampingi akuisisi tiga rumah sakit di Jawa Tengah, dari due diligence keuangan sampai masukan struktur transaksi. Kami membantu pembeli memetakan risiko keuangan, pajak, piutang BPJS, dan aset, lalu berkoordinasi dengan konsultan hukum, KAP, dan KJPP yang ditunjuk. Klien ditangani langsung oleh Ananta W. Sasongko, CPA, yang memiliki pengalaman audit di firma Big Four. Informasi layanan ada di halaman konsultan rumah sakit.
Pertanyaan Umum
Berapa lama due diligence akuisisi rumah sakit?
Untuk satu rumah sakit dengan data yang cukup tertata, umumnya beberapa minggu sampai dua bulan. Waktu bisa lebih panjang bila laporan keuangan belum diaudit atau dokumen perizinan tersebar.
Lebih baik membeli saham atau membeli aset rumah sakit?
Pembelian saham menjaga izin operasional dan kerja sama BPJS tetap melekat pada badan usaha, tetapi seluruh risiko masa lalu ikut berpindah. Pembelian aset lebih bersih dari risiko lama, tetapi izin dan kerja sama perlu diurus ulang. Pilihannya bergantung pada hasil due diligence.
Apakah izin rumah sakit ikut berpindah saat akuisisi?
Pada pembelian saham, izin tetap milik badan usaha yang sama, tetapi perubahan pemegang saham dan pengurus perlu dilaporkan dan data di OSS diperbarui. Pada pembelian aset, pembeli umumnya harus mengurus izin baru.
Siapa saja yang terlibat dalam due diligence rumah sakit?
Biasanya konsultan keuangan, konsultan pajak, konsultan hukum, dan bila perlu KJPP untuk penilaian aset atau bisnis. Untuk aspek klinis, pembeli sering melibatkan tenaga medis atau manajemen rumah sakit yang berpengalaman.
Baca Juga
- Cara Menghitung Unit Cost Rumah Sakit: Distribusi Ganda dan Contoh
- Indikator Keuangan Rumah Sakit yang Dilihat Investor dan Bank
- Konsultan Rumah Sakit Swasta: Kapan Dibutuhkan dan Cara Memilihnya
- Laporan Keuangan Rumah Sakit Swasta Sesuai PSAK: Panduan Praktis
Sumber
- Kemenkes: Sosialisasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit
- PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Penulis
Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP
CFO dan Direktur Keuangan, ex-EY. Certified Public Accountant (IAPI), FMVA® dan FPAP™ (CFI). Kandidat doktor ilmu akuntansi.