Ekosistem FA:FA Indonesia Kredit, Investor, IPOCari Akuntan KAP, KJA, PajakUpdate SAK Standar Akuntansi
Logo FA Indonesia Logo FA Indonesia FA Indonesia FA Indonesia

Layanan · Dana Kampanye

Audit dan Laporan Dana Kampanye: LADK, LPSDK, LPPDK Siap Diaudit KAP

Pendampingan pembukuan dan laporan dana kampanye untuk partai politik, calon kepala daerah, calon perseorangan, dan tim pemenangan, sampai siap diaudit kantor akuntan publik.

Laporan Dana Kampanye yang Wajib Disusun

LaporanIsiDiserahkan ke
LADK (Laporan Awal Dana Kampanye)Rekening khusus dana kampanye, saldo awal, dan penerimaan sumbanganKPU sesuai tingkatannya
LPSDK (Laporan Pemberi Sumbangan)Sumbangan dari perseorangan, kelompok, dan badan usaha nonpemerintahKPU sesuai tingkatannya
LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran)Pembukuan seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanyeKantor akuntan publik untuk diaudit, hasilnya ke KPU

Untuk Pemilu 2024 ketentuannya diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 yang merujuk UU Pemilu. Pilkada punya PKPU tersendiri dengan alur serupa. Tahapan dan tenggatnya selalu mengikuti jadwal KPU untuk pemilihan yang bersangkutan.

Masalah yang Paling Sering Ditemukan Auditor

  • Pengeluaran dibayar dari rekening pribadi, bukan rekening khusus dana kampanye.
  • Sumbangan tanpa identitas lengkap atau melebihi batas.
  • Bukti pengeluaran tim di daerah tidak lengkap, terutama belanja tunai.
  • Sumbangan dalam bentuk barang dan jasa belum dinilai dan dicatat.

Yang Kami Kerjakan

  1. Rekening dan bukuRekening khusus, bagan akun, dan format bukti untuk tim pusat dan daerah.
  2. Rekap berkalaPenerimaan dan pengeluaran direkap mingguan, sumbangan dicek identitas dan batasnya.
  3. Susun laporanLADK, LPSDK, dan LPPDK disusun sesuai format KPU dan tepat waktu.
  4. Siap diauditDokumen pendukung disiapkan agar audit kepatuhan oleh KAP berjalan lancar.

Tim yang Menangani

PeranSiapaUntuk Apa
Koordinator dan kontakAnanta W. Sasongko, Ak, CPADiskusi awal, ruang lingkup, jadwal, dan biaya
Laporan keuanganKJA Farhani (izin KMK No. 232/KM.1/PPPK/2020)Pembukuan dan penyusunan laporan keuangan dana kampanye partai, calon, atau tim pemenangan
AuditKAP DHN & Rekan (KMK No. 592/KM.1/2023, terdaftar OJK)Audit laporan keuangan dan prosedur yang disepakati

Untuk satu entitas, penyusun laporan keuangan dan auditornya selalu pihak yang berbeda. Hubungi kami lewat tombol WhatsApp di halaman ini.

Pertanyaan Umum

Siapa yang mengaudit laporan dana kampanye?
LPPDK diserahkan kepada kantor akuntan publik untuk diaudit, lalu hasil auditnya disampaikan kepada KPU sesuai jadwal tahapan pemilihan.

Apakah calon legislatif perorangan juga harus melapor?
Ketentuannya berbeda untuk tiap jenis peserta. Partai politik melaporkan dana kampanye termasuk calegnya, dan calon perseorangan seperti calon DPD atau kepala daerah melapor sendiri. Kami bantu memetakan kewajiban sesuai jenis pemilihan.

Kapan sebaiknya mulai menyiapkan pembukuan dana kampanye?
Sejak rekening khusus dana kampanye dibuka. Menyusun ulang bukti setelah kampanye selesai jauh lebih sulit dan berisiko temuan.

Dr. (C) Ananta W. Sasongko, S.E., M.S.A., Ak., CPA, CTT, FMVA, FPAP

Penulis

Dr. (C) Ananta W. Sasongko, S.E., M.S.A., Ak., CPA, CTT, FMVA, FPAP

CFO dan Direktur Keuangan, ex-EY. Certified Public Accountant (IAPI), FMVA® dan FPAP™ (CFI). Kandidat doktor ilmu akuntansi.

Logo KJA Farhani K.N.KJA Farhani K.N. · Kantor Jasa Akuntansi, Izin 232/KM.1PPPK/2020Chat WhatsApp