Layanan · Koperasi
Laporan Keuangan dan Audit Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
Pembukuan, laporan keuangan untuk RAT, dan audit atau AUP bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Dikerjakan daring, siap untuk anggota, bank, dan pemeriksa.
Kenapa Laporan Keuangan KDMP Penting Sejak Awal
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dibentuk serentak di seluruh desa dan kelurahan berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Banyak KDMP mengelola modal, pinjaman, dan unit usaha dalam jumlah besar sejak tahun pertama. Laporan keuangan menjadi dasar Rapat Anggota Tahunan (RAT), pertanggungjawaban pengurus, dan pengajuan pembiayaan.
Laporan yang Disusun
| Laporan | Kegunaan |
|---|---|
| Laporan posisi keuangan | Aset, utang pembiayaan, simpanan anggota, dan ekuitas koperasi |
| Perhitungan hasil usaha | Sisa hasil usaha (SHU) per unit usaha: gerai sembako, simpan pinjam, apotek desa, klinik, gudang, logistik |
| Laporan arus kas | Kemampuan membayar angsuran pembiayaan |
| Catatan atas laporan keuangan | Kebijakan akuntansi, rincian pinjaman, dan transaksi dengan pihak berelasi |
Standar yang dipakai umumnya SAK EP atau SAK EMKM sesuai skala koperasi.
Kapan KDMP Perlu Audit
- Diminta bank atau lembaga pembiayaan sebagai syarat pencairan atau evaluasi pinjaman.
- Diputuskan rapat anggota untuk memperkuat kepercayaan anggota.
- Diminta pemerintah daerah, pendamping, atau pemeriksa program.
- Koperasi menjalankan usaha simpan pinjam dengan skala yang mensyaratkan audit.
Bila audit penuh belum diperlukan, prosedur yang disepakati (AUP) atas penggunaan dana pinjaman bisa menjadi pilihan yang lebih ringan.
Paket untuk KDMP
- Setup pembukuanBagan akun per unit usaha, format kas harian, dan pemisahan simpanan anggota.
- Laporan bulananLaporan sederhana untuk pengurus dan pengawas.
- Laporan tahunan dan RATLaporan keuangan lengkap untuk RAT dan pembagian SHU.
- Audit atau AUPBila diminta bank, anggota, atau pemeriksa.
Bacaan terkait: Laporan Keuangan Koperasi Desa Merah Putih dan Cicilan Pertama Kopdes Merah Putih.
Tim yang Menangani
| Peran | Siapa | Untuk Apa |
|---|---|---|
| Koordinator dan kontak | Ananta W. Sasongko, Ak, CPA | Diskusi awal, ruang lingkup, jadwal, dan biaya |
| Laporan keuangan | KJA Farhani (izin KMK No. 232/KM.1/PPPK/2020) | Pembukuan dan penyusunan laporan keuangan koperasi |
| Audit | KAP DHN & Rekan (KMK No. 592/KM.1/2023, terdaftar OJK) | Audit laporan keuangan dan prosedur yang disepakati |
Untuk satu entitas, penyusun laporan keuangan dan auditornya selalu pihak yang berbeda. Hubungi kami lewat tombol WhatsApp di halaman ini.
Pertanyaan Umum
Apakah Koperasi Desa Merah Putih wajib diaudit akuntan publik?
Tidak semua. Audit diperlukan bila diminta bank atau lembaga pembiayaan, diputuskan rapat anggota, diminta pemeriksa program, atau koperasi menjalankan simpan pinjam dengan skala tertentu. Yang wajib bagi semua KDMP adalah laporan keuangan untuk RAT.
Standar akuntansi apa yang dipakai KDMP?
Umumnya SAK EP atau SAK EMKM sesuai skala usaha koperasi, dengan laporan posisi keuangan, perhitungan hasil usaha, arus kas, dan catatan.
Apakah melayani KDMP di desa terpencil?
Ya. Pembukuan dan penyusunan laporan bisa dikerjakan daring dari foto bukti dan mutasi rekening; kunjungan dijadwalkan bila diperlukan audit.

Penulis
Dr. (C) Ananta W. Sasongko, S.E., M.S.A., Ak., CPA, CTT, FMVA, FPAP
CFO dan Direktur Keuangan, ex-EY. Certified Public Accountant (IAPI), FMVA® dan FPAP™ (CFI). Kandidat doktor ilmu akuntansi.