Tata Kelola · Bursa Independen
Anggota Komite Audit dan Komisaris Independen untuk Emiten dan Calon Emiten
Kami mempertemukan perusahaan Tbk, pra-IPO, BUMD, dan grup rumah sakit dengan profesional independen yang memenuhi syarat OJK.
Syarat Utama Komite Audit
Dasar: POJK 55/POJK.04/2015 tentang Komite Audit dan POJK 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Profil di Bursa
Pernah memimpin atau mereview audit laporan keuangan.
Dosen dan peneliti audit, pengungkapan, dan tata kelola.
Paham kredit bank, IPO, dan pengendalian internal dari sisi manajemen.
Untuk Komite Pemantau Risiko dan kepatuhan.
Alur untuk Perusahaan
- Profil KebutuhanStatus perusahaan, industri, dan posisi yang kosong.
- Shortlist 3 KandidatLengkap dengan uji independensi dan rangkap jabatan.
- WawancaraBersama Dewan Komisaris dan Direksi.
- PengangkatanKeputusan Dewan Komisaris atau RUPS, lalu onboarding piagam komite.
Untuk Profesional
Kirim CV, sertifikasi, dan daftar jabatan saat ini. Profil yang memenuhi syarat masuk bursa dan dihubungi saat ada kebutuhan yang cocok.
Pertanyaan Umum
Berapa minimal anggota Komite Audit perusahaan Tbk?
Minimal tiga orang yang berasal dari Komisaris Independen dan pihak dari luar emiten, diketuai Komisaris Independen, sesuai POJK 55/POJK.04/2015.
Apakah anggota Komite Audit harus akuntan?
Minimal satu anggota wajib berlatar belakang pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan keuangan.
Kapan perusahaan pra-IPO perlu membentuk Komite Audit?
Sebelum pernyataan pendaftaran efektif. Idealnya sejak tahap persiapan, agar piagam dan rapat komite sudah berjalan saat due diligence.
Apakah profesional dikenakan biaya untuk mendaftar?
Tidak. Pendaftaran ke bursa tidak dipungut biaya.