Laporan Keuangan Rumah Sakit Swasta Sesuai PSAK: Panduan Praktis
Laporan keuangan rumah sakit swasta punya karakter yang berbeda dari perusahaan dagang atau jasa biasa. Pendapatannya bercampur antara pasien umum, asuransi swasta, perusahaan, dan BPJS Kesehatan. Asetnya didominasi alat kesehatan bernilai tinggi. Biaya terbesarnya adalah SDM dan jasa dokter. Semua itu punya perlakuan akuntansi sendiri dalam SAK Indonesia.
Artikel ini merangkum area yang paling sering bermasalah saat kami me-review laporan keuangan rumah sakit, dengan penomoran PSAK baru yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
SAK atau SAK EP untuk Rumah Sakit Swasta?
Rumah sakit swasta yang tidak memiliki akuntabilitas publik boleh menyusun laporan keuangan dengan SAK EP, yang berlaku sejak 1 Januari 2025 menggantikan SAK ETAP. Namun bila rumah sakit sedang menyiapkan kredit bank besar, masuknya investor, atau rencana IPO, banyak pihak lebih nyaman dengan SAK (yang mengadopsi IFRS). Pilihan ini sebaiknya diputuskan di awal, karena berpindah standar di tengah jalan menimbulkan pekerjaan penyajian kembali.
Pendapatan Rumah Sakit Menurut PSAK 115
PSAK 115 Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan (dulu PSAK 72) mengharuskan pendapatan diakui saat kewajiban pelaksanaan dipenuhi, sebesar imbalan yang diperkirakan berhak diterima. Untuk rumah sakit, ini berarti:
- Rawat jalan dan tindakan: diakui saat layanan selesai diberikan.
- Rawat inap yang melewati tanggal tutup buku: layanan yang sudah diberikan sampai tanggal neraca tetap diakui sebagai pendapatan (sering disebut pendapatan belum ditagih), walaupun pasien belum pulang dan tagihan belum terbit.
- Pasien asuransi dan perusahaan: diakui sebesar tarif yang disepakati dalam kontrak kerja sama, setelah diskon atau plafon.
Pendapatan Klaim BPJS Kesehatan (JKN)
Untuk pasien JKN, imbalan yang berhak diterima rumah sakit adalah tarif paket INA-CBG sesuai kelas dan regionalnya, bukan tarif umum rumah sakit. Selisih antara tarif rumah sakit dan tarif INA-CBG bukan piutang dan tidak boleh dicatat sebagai pendapatan. Kesalahan ini masih sering kami temui: pendapatan dicatat dengan tarif rumah sakit, lalu selisihnya dihapus ke beban di akhir tahun.
Perbandingan antara biaya riil per kasus dan tarif INA-CBG lebih lanjut kami bahas di artikel unit cost vs tarif INA-CBG.
Klaim Pending dan Klaim Dispute
Tidak semua klaim yang diajukan akan dibayar penuh. Ada klaim yang dikembalikan untuk dilengkapi (pending) dan ada yang diperdebatkan (dispute). Dalam PSAK 115, ketidakpastian ini adalah imbalan variabel: pendapatan hanya diakui sebesar jumlah yang kemungkinan besar tidak akan dibalik secara signifikan di kemudian hari.
Praktisnya, rumah sakit perlu data historis tingkat persetujuan klaim pending dan dispute per jenis kasus, lalu memakainya untuk mengestimasi bagian yang layak diakui. Perhatikan juga batas waktu: Perpres 82 Tahun 2018 mengatur bahwa klaim diajukan paling lambat 6 bulan sejak pelayanan selesai, dan klaim yang lewat batas tidak dapat diajukan kembali. Klaim yang sudah kedaluwarsa tidak boleh lagi tercatat sebagai piutang.
Piutang BPJS dan Penurunan Nilai PSAK 109
Piutang pasien, asuransi, dan BPJS adalah aset keuangan dalam lingkup PSAK 109 Instrumen Keuangan (dulu PSAK 71). Penurunan nilainya memakai model kerugian kredit ekspektasian. Untuk piutang usaha, pendekatan yang lazim adalah pendekatan sederhana dengan matriks provisi berdasarkan umur piutang per kelompok penjamin.
Piutang BPJS biasanya risiko gagal bayarnya rendah, tetapi risiko klaim tidak disetujui cukup tinggi. Dua hal ini perlu dipisahkan: bagian yang berisiko ditolak sebaiknya ditangani lewat estimasi pendapatan (imbalan variabel), sedangkan cadangan kerugian kredit untuk risiko penagihan atas klaim yang sudah disetujui. Piutang pasien umum yang pulang tanpa melunasi biasanya butuh cadangan jauh lebih besar.
Alat Kesehatan dan Gedung: PSAK 216
PSAK 216 Aset Tetap (dulu PSAK 16) mengatur pengakuan alat kesehatan, gedung, dan instalasi. Beberapa poin yang khas rumah sakit:
- Pendekatan komponen: gedung rumah sakit punya komponen dengan umur berbeda (struktur, instalasi gas medis, lift, sistem tata udara). Menyusutkannya sebagai satu angka 20 tahun bisa menyesatkan.
- Biaya yang dikapitalisasi: ongkos kirim, instalasi, dan kalibrasi awal alat masuk ke harga perolehan. Kalibrasi rutin dan servis berkala adalah beban.
- Umur manfaat alat: perlu mempertimbangkan perkembangan teknologi, bukan hanya umur fisik.
- Model revaluasi: boleh dipakai untuk tanah dan gedung. Konsekuensi pajak dan penilaiannya kami bahas di artikel revaluasi aset tetap PSAK 216 dan pajak.
KSO Alat Kesehatan dan Sewa: PSAK 116
Banyak rumah sakit memakai skema KSO alat kesehatan: vendor menempatkan alat (misalnya analyzer laboratorium atau mesin hemodialisis), rumah sakit membeli reagen atau membayar per pemeriksaan. Dalam PSAK 116 Sewa (dulu PSAK 73), kontrak ini perlu dianalisis apakah mengandung sewa: apakah ada aset identifikasian dan apakah rumah sakit mengendalikan penggunaannya.
Bila mengandung sewa, rumah sakit mencatat aset hak guna dan liabilitas sewa untuk pembayaran tetap. Pembayaran variabel yang bergantung pada jumlah pemeriksaan umumnya tidak masuk liabilitas sewa dan dicatat sebagai beban saat terjadi. Komponen reagen atau jasa servis dipisahkan dari komponen sewa. Kontrak sewa gedung, lahan parkir, dan kendaraan ambulans juga masuk lingkup ini.
Imbalan Kerja Karyawan: PSAK 219
Rumah sakit punya ratusan karyawan tetap: perawat, bidan, tenaga penunjang, dan administrasi. PSAK 219 Imbalan Kerja (dulu PSAK 24) mewajibkan pengakuan liabilitas imbalan pascakerja, umumnya dengan perhitungan aktuaria berdasarkan ketentuan pesangon dalam regulasi ketenagakerjaan (UU Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021) atau peraturan perusahaan bila lebih tinggi. Rumah sakit yang belum pernah mencatatnya biasanya kaget dengan besarnya angka saat audit pertama.
Jasa Medis Dokter
Pengaturan jasa medis bervariasi: dokter pegawai tetap dengan gaji, dokter mitra dengan bagi hasil, atau dokter tamu yang dibayar per tindakan. Pertanyaan akuntansinya adalah apakah rumah sakit bertindak sebagai prinsipal atau agen dalam PSAK 115.
Pada umumnya rumah sakit adalah prinsipal: rumah sakit yang berkontrak dengan pasien, menetapkan tarif, dan menanggung risiko layanan. Pendapatan dicatat bruto, jasa dokter menjadi beban. Bila ada pengaturan di mana dokter menagih sendiri dan rumah sakit hanya menerima titipan, perlakuannya bisa berbeda. Yang penting, jasa medis atas layanan yang sudah diberikan tetapi belum dibayar harus diakrualkan.
Kesalahan Umum dalam Laporan Keuangan Rumah Sakit
| Kesalahan | Dampak | Perbaikan |
|---|---|---|
| Pendapatan JKN dicatat dengan tarif rumah sakit | Pendapatan dan piutang lebih saji | Catat dengan tarif INA-CBG, selisih tidak diakui |
| Klaim pending dianggap pasti dibayar | Laba lebih saji, koreksi besar saat klaim ditolak | Estimasi berdasarkan tingkat persetujuan historis |
| Pasien rawat inap akhir periode tidak dicatat | Pendapatan kurang saji, pisah batas keliru | Akui pendapatan belum ditagih sampai tanggal neraca |
| Stok obat tidak di-opname dan obat kedaluwarsa tidak dihapus | Persediaan lebih saji | Stock opname berkala, penurunan nilai obat kedaluwarsa sesuai PSAK 202 Persediaan |
| Kontrak KSO alkes tidak dianalisis | Liabilitas sewa tidak tercatat | Review semua kontrak KSO dengan kriteria PSAK 116 |
| Liabilitas imbalan kerja tidak dihitung | Liabilitas kurang saji | Perhitungan aktuaria tahunan sesuai PSAK 219 |
| Jasa dokter dicatat saat dibayar | Beban dan utang kurang saji | Akrual jasa medis per periode |
Persiapan Penyajian ke Depan
Mulai 1 Januari 2027, PSAK 118 Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan menggantikan PSAK 201 dan mengubah struktur laporan laba rugi, termasuk subtotal laba operasi. Rumah sakit yang memakai SAK sebaiknya mulai memetakan akun dari sekarang. Gambaran awalnya bisa dicek lewat kalkulator PSAK 118.
Bagaimana FA Indonesia Membantu
Kami membantu rumah sakit swasta menyusun kebijakan akuntansi, merapikan pencatatan klaim BPJS, dan menyiapkan laporan keuangan yang siap diaudit. Pengalaman kami termasuk menyusun annual report perdana rumah sakit BUMN serta mendampingi akuisisi tiga rumah sakit di Jawa Tengah. Setiap klien ditangani langsung oleh Ananta W. Sasongko, CPA. Informasi layanan ada di halaman konsultan rumah sakit.
Pertanyaan Umum
Bagaimana mencatat pendapatan klaim BPJS yang masih pending?
Klaim pending diperlakukan sebagai imbalan variabel dalam PSAK 115. Pendapatan diakui sebesar jumlah yang kemungkinan besar akan disetujui, berdasarkan data historis tingkat persetujuan klaim.
Apakah rumah sakit swasta boleh memakai SAK EP?
Boleh, bila rumah sakit tidak memiliki akuntabilitas publik. Namun untuk kebutuhan kredit besar, investor, atau IPO, SAK sering lebih disukai.
Apakah KSO alat kesehatan harus dicatat sebagai sewa?
Tergantung isi kontraknya. Bila ada aset identifikasian dan rumah sakit mengendalikan penggunaannya, kontrak mengandung sewa menurut PSAK 116, tetapi pembayaran variabel per pemeriksaan umumnya tetap dicatat sebagai beban.
Apakah selisih tarif rumah sakit dengan tarif INA-CBG boleh dicatat sebagai piutang?
Tidak. Untuk pasien JKN, rumah sakit hanya berhak atas tarif INA-CBG sehingga selisihnya bukan pendapatan maupun piutang.
Baca Juga
- Cara Menghitung Unit Cost Rumah Sakit: Distribusi Ganda dan Contoh
- Due Diligence Akuisisi Rumah Sakit Swasta: Area Kritis dan Checklist
- Indikator Keuangan Rumah Sakit yang Dilihat Investor dan Bank
- Konsultan Rumah Sakit Swasta: Kapan Dibutuhkan dan Cara Memilihnya
Sumber
- IAI: Perubahan Penomoran PSAK dan ISAK dalam SAK Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Penulis
Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP
CFO dan Direktur Keuangan, ex-EY. Certified Public Accountant (IAPI), FMVA® dan FPAP™ (CFI). Kandidat doktor ilmu akuntansi.