Laporan Keuangan Kontraktor Sesuai PSAK 115: Pendapatan Proyek
Laporan keuangan kontraktor punya tantangan yang tidak dimiliki usaha dagang biasa. Satu proyek bisa berjalan lebih dari satu tahun buku, tagihan termin tidak selalu sejalan dengan progres fisik, dan sebagian pembayaran ditahan sebagai retensi sampai masa pemeliharaan selesai.
Sejak 2020, pengakuan pendapatan kontrak konstruksi mengikuti PSAK 115 Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan (dulu PSAK 72), yang menggantikan pengaturan khusus kontrak konstruksi sebelumnya. Dengan penomoran baru SAK Indonesia yang berlaku sejak 1 Januari 2024, standar ini disebut PSAK 115. Berikut cara menerapkannya secara praktis.
Lima Langkah PSAK 115 pada Kontrak Konstruksi
- Identifikasi kontrak: SPK, perjanjian, atau kontrak yang disetujui para pihak dan dapat ditagih.
- Identifikasi kewajiban pelaksanaan: apa saja janji yang terpisah dalam kontrak.
- Tentukan harga transaksi: nilai kontrak, termasuk imbalan variabel seperti denda keterlambatan atau bonus.
- Alokasikan harga ke setiap kewajiban pelaksanaan.
- Akui pendapatan ketika atau selama kewajiban pelaksanaan dipenuhi.
Kewajiban Pelaksanaan dalam Proyek Konstruksi
Dalam kontrak desain dan bangun, pekerjaan desain, pengadaan, dan konstruksi sering saling terintegrasi menjadi satu output, sehingga diperlakukan sebagai satu kewajiban pelaksanaan. Sebaliknya, kontrak yang juga memuat jasa pemeliharaan tahunan setelah serah terima bisa memiliki dua kewajiban pelaksanaan: konstruksi dan pemeliharaan.
Pemisahan ini penting karena menentukan kapan dan berapa pendapatan diakui. Garansi standar atas cacat pekerjaan umumnya bukan kewajiban pelaksanaan tersendiri, melainkan dicatat sebagai provisi sesuai PSAK 237.
Pengakuan Pendapatan Over Time pada Kontraktor
Sebagian besar kontrak konstruksi memenuhi kriteria pengakuan pendapatan sepanjang waktu (over time), karena pekerjaan dilakukan di atas aset yang dikendalikan pelanggan, atau aset yang dibangun tidak punya kegunaan alternatif dan kontraktor berhak atas pembayaran untuk pekerjaan yang telah selesai. Jika kriteria ini tidak terpenuhi, pendapatan baru diakui pada satu titik waktu, biasanya saat serah terima.
Periksa klausul kontrak, bukan kebiasaan. Hak tagih atas pekerjaan yang sudah selesai bila kontrak diputus pelanggan adalah salah satu kunci penilaiannya.
Metode Input dan Metode Output
Metode Input
Progres diukur dari biaya yang sudah terjadi dibandingkan total estimasi biaya (cost to cost). Ini yang paling banyak dipakai kontraktor. Hati-hati dengan biaya yang tidak mencerminkan progres, misalnya material yang sudah dibeli tapi belum terpasang, atau biaya pemborosan akibat kesalahan kerja. Biaya seperti ini perlu dikeluarkan dari perhitungan progres.
Metode Output
Progres diukur dari hasil yang dicapai, misalnya survei progres fisik, berita acara opname, atau unit yang selesai. Metode ini cocok bila opname lapangan andal dan disepakati pelanggan. Kelemahannya, progres yang disertifikasi kadang dipengaruhi kepentingan penagihan.
Apa pun metodenya, terapkan konsisten untuk kontrak sejenis dan review estimasi total biaya setiap periode. Perubahan estimasi diterapkan secara prospektif.
Aset Kontrak, Liabilitas Kontrak, dan Piutang Retensi
- Aset kontrak: pendapatan yang sudah diakui tetapi belum berhak ditagih tanpa syarat. Dalam bahasa lapangan, pekerjaan sudah dikerjakan tetapi belum ditermin.
- Liabilitas kontrak: pembayaran atau tagihan yang melebihi pendapatan yang diakui, termasuk uang muka proyek.
- Piutang usaha: hak tagih yang sudah tanpa syarat, hanya menunggu waktu jatuh tempo.
- Retensi: bila pembayaran retensi masih bergantung pada syarat selain berjalannya waktu, misalnya selesainya masa pemeliharaan, retensi umumnya tetap disajikan sebagai bagian dari aset kontrak. Retensi biasanya juga tidak dianggap komponen pembiayaan signifikan karena tujuannya melindungi pelanggan, bukan memberi pinjaman.
Aset kontrak dan liabilitas kontrak disajikan neto per kontrak, bukan saling hapus antar proyek.
Ilustrasi Perhitungan Pendapatan Kontraktor
Contoh asumsi: nilai kontrak Rp20 miliar, estimasi total biaya Rp16 miliar, metode input. Retensi 5% dari setiap termin, dibayar setelah masa pemeliharaan.
| Keterangan (Ilustrasi) | Tahun 1 | Tahun 2 |
|---|---|---|
| Biaya terjadi kumulatif | Rp6,0 miliar | Rp16,0 miliar |
| Progres (biaya kumulatif / Rp16 miliar) | 37,5% | 100% |
| Pendapatan kumulatif | Rp7,5 miliar | Rp20,0 miliar |
| Pendapatan diakui tahun berjalan | Rp7,5 miliar | Rp12,5 miliar |
| Termin ditagih kumulatif | Rp6,0 miliar | Rp20,0 miliar |
| Retensi ditahan kumulatif (5%) | Rp0,3 miliar | Rp1,0 miliar |
| Aset kontrak: pekerjaan belum ditermin | Rp1,5 miliar | Rp0 |
| Aset kontrak: retensi | Rp0,3 miliar | Rp1,0 miliar |
| Laba kotor kumulatif | Rp1,5 miliar | Rp4,0 miliar |
Jika pada suatu titik estimasi total biaya melampaui nilai kontrak, kerugian yang diperkirakan atas kontrak tersebut diakui segera sebagai provisi kontrak memberatkan sesuai PSAK 237, tidak menunggu proyek selesai.
Variation Order, Klaim, dan Denda
Pekerjaan tambah kurang diperlakukan sebagai modifikasi kontrak dan baru diperhitungkan setelah disetujui pelanggan. Klaim dan denda keterlambatan adalah imbalan variabel: masukkan ke harga transaksi hanya sebatas kemungkinan besar tidak akan terjadi pembalikan signifikan. Praktik mencatat klaim yang belum disetujui sebagai pendapatan adalah salah satu temuan audit paling umum di industri konstruksi.
Mengapa Bank Peduli dengan PSAK 115
Bank yang membiayai kontraktor, misalnya lewat kredit modal kerja berbasis SPK, membaca laporan keuangan untuk menilai apakah laba benar-benar akan menjadi kas. Yang biasanya diperhatikan:
- Saldo aset kontrak yang membesar dari tahun ke tahun, tanda progres tidak segera ditagih atau tagihan ditolak pelanggan.
- Umur piutang termin dan retensi.
- Margin per proyek dan konsistensi estimasi biaya.
- Nilai kontrak yang belum dikerjakan (backlog) dibanding kapasitas modal kerja.
LK yang mencatat pendapatan sekadar mengikuti termin atau faktur pajak sering ditolak atau dikoreksi analis. Rasio yang biasa dipakai bank dibahas di rasio keuangan yang dilihat bank.
Catatan Pajak: Akuntansi Tidak Sama dengan PPh Final
Penghasilan usaha jasa konstruksi umumnya dikenai PPh final berdasarkan PP 9 Tahun 2022, yang dihitung dari pembayaran yang diterima. Karena itu pendapatan menurut PSAK 115 dan dasar pengenaan pajak hampir pasti berbeda dalam satu tahun. Siapkan rekonsiliasi antara pendapatan akuntansi, termin, dan bukti potong agar mudah dijelaskan saat diperiksa.
Bagaimana FA Indonesia Membantu
FA Indonesia membantu kontraktor menyusun laporan keuangan sesuai PSAK 115: membuat kertas kerja progres per proyek, memisahkan aset dan liabilitas kontrak, menyiapkan rekonsiliasi pajak, dan merapikan LK agar siap diaudit dan diajukan ke bank. Klien ditangani langsung oleh Ananta W. Sasongko, CPA, yang berpengalaman di firma audit Big Four dan mendampingi kredit perbankan kumulatif mendekati Rp1 triliun. Detail layanan ada di halaman jasa penyusunan laporan keuangan dan konsultan kredit bank.
Pertanyaan Umum
Apakah kontraktor wajib memakai PSAK 115?
Entitas yang menerapkan SAK Indonesia mengakui pendapatan kontrak konstruksi berdasarkan PSAK 115 (dulu PSAK 72). Entitas yang memenuhi syarat memakai SAK EP mengikuti pengaturan pendapatan dalam SAK EP.
Apa beda aset kontrak dan piutang usaha?
Aset kontrak adalah hak atas imbalan yang masih bergantung pada syarat selain waktu, misalnya pekerjaan yang belum disertifikasi atau ditermin. Piutang usaha adalah hak tagih tanpa syarat yang tinggal menunggu jatuh tempo.
Lebih baik metode input atau output?
Keduanya diperbolehkan selama paling mencerminkan progres pengalihan kendali. Metode input berbasis biaya paling umum dipakai, asalkan biaya yang tidak mencerminkan progres, seperti material belum terpasang, dikeluarkan dari perhitungan.
Bagaimana jika proyek diperkirakan rugi?
Kerugian yang diperkirakan atas kontrak diakui segera sebagai provisi kontrak memberatkan sesuai PSAK 237, tanpa menunggu proyek selesai.
Baca Juga
- Revaluasi Aset Tetap PSAK 216 dan Pajaknya: Jurnal dan PPh Final
- Alasan Kredit Bank Ditolak dan Cara Memperbaikinya
- Audit Rumah Sakit Pertama Kali: Area yang Diuji dan Persiapannya
Sumber
- Perubahan Penomoran PSAK dan ISAK (BINUS Accounting)
- PP Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi (JDIH BPK)

Penulis
Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP
CFO dan Direktur Keuangan, ex-EY. Certified Public Accountant (IAPI), FMVA® dan FPAP™ (CFI). Kandidat doktor ilmu akuntansi.