Logo FA Indonesia Logo FA Indonesia FA Indonesia FA Indonesia

Eksplor · Laporan Keuangan

Revaluasi Aset Tetap PSAK 216 dan Pajaknya: Jurnal dan PPh Final

Oleh Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP · 25 Oktober 2026 · 7 menit baca

Tanah yang dibeli dua puluh tahun lalu masih tercatat di neraca dengan harga perolehan, padahal nilai pasarnya sudah berlipat. Kondisi ini membuat ekuitas terlihat kecil dan rasio utang terlihat tinggi. Banyak pemilik usaha lalu bertanya: bolehkah aset direvaluasi, dan apa konsekuensi pajaknya?

Jawabannya boleh, tetapi ada dua jalur yang berbeda dan sering tertukar: revaluasi akuntansi sesuai PSAK 216 dan revaluasi untuk tujuan perpajakan. Artikel ini membahas keduanya.

Model Revaluasi dalam PSAK 216 Aset Tetap

PSAK 216 (dulu PSAK 16) memberi dua pilihan pengukuran setelah pengakuan awal: model biaya atau model revaluasi. Dengan model revaluasi, aset tetap dicatat sebesar nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan penurunan nilai setelahnya. Nilai wajar diukur sesuai PSAK 113 Pengukuran Nilai Wajar, dalam praktiknya hampir selalu dengan laporan penilai dari KJPP.

Beberapa aturan pokok yang perlu diingat:

  • Per kelompok aset. Jika satu aset direvaluasi, seluruh kelompok aset sejenis (misalnya seluruh tanah, atau seluruh bangunan) juga harus direvaluasi. Tidak boleh memilih aset yang naik saja.
  • Dilakukan secara berkala. Revaluasi harus cukup rutin agar jumlah tercatat tidak berbeda material dari nilai wajar. Aset yang nilainya bergerak cepat perlu dinilai lebih sering.
  • Kenaikan masuk penghasilan komprehensif lain. Kenaikan nilai dicatat di OCI dan diakumulasi di ekuitas sebagai surplus revaluasi, kecuali sebesar pemulihan penurunan yang dulu diakui di laba rugi.
  • Penurunan masuk laba rugi. Penurunan nilai dibebankan ke laba rugi, kecuali sebesar saldo surplus revaluasi aset yang sama, yang dikurangkan melalui OCI.
  • Surplus tidak didaur ulang. Surplus revaluasi dapat dipindahkan langsung ke saldo laba ketika aset dihentikan pengakuannya atau secara bertahap selama aset dipakai, tidak melalui laba rugi.

Contoh Jurnal Revaluasi Aset Tetap

Ilustrasi berikut memakai angka contoh. Sebuah perusahaan memiliki mesin produksi dengan harga perolehan Rp6 miliar dan akumulasi penyusutan Rp2 miliar, sehingga jumlah tercatat Rp4 miliar. Laporan KJPP menunjukkan nilai wajar Rp5 miliar. Tarif PPh badan yang dipakai 22%, dan revaluasi hanya dilakukan untuk tujuan akuntansi (dasar pengenaan pajak tidak berubah).

JurnalDebitKredit
1. Eliminasi akumulasi penyusutan ke harga perolehanAkumulasi penyusutan Rp2.000.000.000Mesin Rp2.000.000.000
2. Kenaikan ke nilai wajarMesin Rp1.000.000.000Surplus revaluasi (OCI) Rp1.000.000.000
3. Pajak tangguhan atas surplusSurplus revaluasi (OCI) Rp220.000.000Liabilitas pajak tangguhan Rp220.000.000

Setelah jurnal ini, mesin tercatat Rp5 miliar, surplus revaluasi bersih di ekuitas Rp780 juta, dan liabilitas pajak tangguhan Rp220 juta. Penyusutan periode berikutnya dihitung dari Rp5 miliar selama sisa umur manfaat, sehingga beban penyusutan naik dan laba akuntansi turun.

Pajak tangguhan muncul karena jumlah tercatat aset naik sementara dasar pengenaan pajaknya tetap. Perlakuannya mengikuti PSAK 212 Pajak Penghasilan, dan karena kenaikannya diakui di OCI, pajak tangguhannya juga diakui di OCI.

Untuk tanah dan bangunan, analisis pajak tangguhan perlu lebih hati-hati karena pengalihan hak atas tanah dan bangunan dikenai PPh yang bersifat final. Bicarakan dengan auditor sebelum menutup buku.

Revaluasi Aset Tetap untuk Tujuan Perpajakan

Revaluasi di laporan keuangan tidak otomatis diakui pajak. Penyusutan fiskal tetap dihitung dari nilai lama, kecuali perusahaan mengajukan revaluasi untuk tujuan perpajakan dan disetujui Direktur Jenderal Pajak. Ketentuan umumnya diatur dalam PMK 79/PMK.03/2008. Pada 2015 sampai 2016 pernah ada tarif khusus 3%, 4%, dan 6% lewat PMK 191/PMK.010/2015, tetapi fasilitas itu sudah berakhir.

AspekKetentuan PMK 79/PMK.03/2008
Siapa yang bolehWajib Pajak badan dalam negeri dan BUT yang telah memenuhi kewajiban pajaknya sampai masa pajak terakhir sebelum revaluasi
AsetSeluruh aktiva tetap berwujud yang berada di Indonesia dan dipakai untuk menghasilkan penghasilan, dengan atau tanpa tanah berstatus hak milik atau HGB
Dasar nilaiNilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan penilai berizin; revaluasi dilakukan paling lama 1 tahun sejak tanggal laporan penilaian
PajakPPh final 10% atas selisih lebih nilai revaluasi di atas nilai sisa buku fiskal semula; dapat diajukan angsuran paling lama 12 bulan
Penyusutan fiskalDasar penyusutan menjadi nilai revaluasi, masa manfaat disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh kelompoknya
FrekuensiTidak dapat dilakukan lagi sebelum lewat 5 tahun sejak revaluasi terakhir
Pembatasan pengalihanAset kelompok 1 dan 2 yang dialihkan sebelum masa manfaat baru berakhir, atau aset kelompok 3, 4, bangunan, dan tanah yang dialihkan sebelum 10 tahun, dikenai tambahan PPh final sebesar tarif PPh badan tertinggi saat revaluasi dikurangi 10%

Melanjutkan contoh di atas: bila mesin juga direvaluasi untuk tujuan pajak dan nilai sisa buku fiskalnya Rp4 miliar, PPh final yang dibayar adalah 10% x Rp1 miliar = Rp100 juta. Setelah disetujui, dasar pengenaan pajak mesin menjadi Rp5 miliar, sehingga perbedaan temporer atas kenaikan itu tidak lagi ada dan liabilitas pajak tangguhan Rp220 juta tidak perlu dibentuk. Perlakuan akuntansi atas PPh final yang dibayar perlu dianalisis bersama auditor sesuai PSAK 212.

Kapan Revaluasi Pajak Masuk Akal?

Revaluasi fiskal berarti membayar pajak di depan untuk mendapat penyusutan fiskal yang lebih besar di masa depan. Hitungannya perlu dibandingkan:

  1. PPh final 10% yang dibayar sekarang, dan biaya penilai.
  2. Penghematan pajak dari tambahan penyusutan fiskal di tahun-tahun berikutnya, dengan memperhitungkan nilai waktu uang.
  3. Risiko tambahan PPh final bila aset dijual sebelum batas waktu.
  4. Kondisi rugi fiskal perusahaan, karena tambahan penyusutan kurang bermanfaat bila perusahaan masih rugi.

Tanah tidak disusutkan, sehingga revaluasi fiskal atas tanah tidak memberi tambahan penyusutan. Banyak perusahaan karena itu hanya melakukan revaluasi akuntansi untuk tanah.

Revaluasi dan Kredit Bank

Revaluasi menaikkan ekuitas dan menurunkan rasio utang terhadap ekuitas. Namun analis kredit biasanya paham bahwa surplus revaluasi bukan kas. Sebagian bank menghitung ulang rasio dengan mengeluarkan surplus revaluasi, dan tetap fokus pada kemampuan cash flow membayar utang. Revaluasi tetap berguna untuk menunjukkan nilai aset yang wajar, tetapi jangan diandalkan sebagai satu-satunya cara memperbaiki profil kredit. Lihat juga rasio keuangan yang dilihat bank dan panduan kapan perusahaan butuh KJPP.

Bagaimana FA Indonesia Membantu

FA Indonesia membantu perusahaan menimbang apakah model revaluasi cocok, menyusun kebijakan akuntansi dan jurnal revaluasi sesuai PSAK 216, menghitung dampak pajak tangguhan, dan berkoordinasi dengan KJPP serta auditor. Untuk keputusan revaluasi fiskal, kami bekerja bersama konsultan pajak berizin. Klien ditangani langsung oleh Ananta W. Sasongko, CPA, yang berpengalaman di firma Big Four. Informasi lebih lanjut ada di halaman jasa penyusunan laporan keuangan.

Pertanyaan Umum

Apakah revaluasi aset di laporan keuangan otomatis diakui pajak?
Tidak. Penyusutan fiskal tetap memakai nilai lama kecuali perusahaan mengajukan revaluasi untuk tujuan perpajakan dan disetujui Direktur Jenderal Pajak.

Berapa tarif pajak revaluasi aset tetap?
Berdasarkan PMK 79/PMK.03/2008, selisih lebih nilai revaluasi di atas nilai sisa buku fiskal dikenai PPh final 10%. Tarif khusus 3% sampai 6% hanya berlaku untuk permohonan tahun 2015 dan 2016.

Apakah boleh merevaluasi satu aset saja?
Menurut PSAK 216, jika satu aset direvaluasi maka seluruh kelompok aset sejenis harus direvaluasi. Revaluasi pajak menurut PMK 79/PMK.03/2008 juga mencakup seluruh aktiva tetap berwujud, dengan atau tanpa tanah.

Ke mana kenaikan nilai revaluasi dicatat?
Kenaikan dicatat di penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi di ekuitas sebagai surplus revaluasi, kecuali sebesar pemulihan penurunan nilai yang dulu dibebankan ke laba rugi.

Baca Juga

Sumber

Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP

Penulis

Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP

CFO dan Direktur Keuangan, ex-EY. Certified Public Accountant (IAPI), FMVA® dan FPAP™ (CFI). Kandidat doktor ilmu akuntansi.