Menghitung Tarif Layanan Klinik dan Rumah Sakit dari Unit Cost
Tarif klinik dan rumah sakit swasta sering ditetapkan dengan cara paling sederhana: melihat tarif pesaing terdekat, lalu dinaikkan atau diturunkan sedikit. Cara ini cepat, tetapi berisiko. Bisa jadi tarif sebuah tindakan ternyata di bawah biayanya, dan kerugiannya tertutup oleh layanan lain sehingga tidak pernah terlihat.
Tarif yang sehat dimulai dari unit cost, lalu disesuaikan dengan pasar, komposisi penjamin, dan kemampuan bayar pasien. Artikel ini membahas langkahnya beserta contoh perhitungan.
Dasar Aturan Tarif Rumah Sakit Swasta
Permenkes 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit mengatur bahwa tarif rumah sakit swasta ditetapkan oleh kepala atau direktur rumah sakit atas persetujuan pemilik. Peraturan yang sama menyebut bahwa perhitungan tarif berbasis biaya satuan (unit cost) dan mempertimbangkan daya beli masyarakat, asas keadilan, dan kepatutan. Komponen tarif terdiri atas jasa sarana (imbalan bagi rumah sakit atas akomodasi, bahan, dan obat) dan jasa pelayanan (imbalan bagi pemberi layanan, termasuk tenaga kesehatan).
Untuk pasien JKN, tarif tidak ditetapkan rumah sakit melainkan mengikuti standar tarif INA-CBG yang ditetapkan Menteri Kesehatan, saat ini melalui Permenkes 3 Tahun 2023. Tarif umum yang Anda tetapkan berlaku untuk pasien umum, asuransi swasta, dan perusahaan sesuai kontrak.
Langkah 1: Hitung Unit Cost Setiap Layanan
Unit cost adalah total biaya untuk menghasilkan satu satuan layanan: satu kunjungan poli, satu hari rawat, satu pemeriksaan laboratorium, satu tindakan operasi. Biaya unit penunjang (administrasi, gizi, laundry, pemeliharaan) dialokasikan ke unit penghasil, biasanya dengan metode distribusi ganda. Cara lengkapnya kami bahas di artikel cara menghitung unit cost rumah sakit.
Pisahkan unit cost menjadi biaya tetap per satuan (gaji, penyusutan, sewa) dan biaya variabel per satuan (bahan medis habis pakai, obat, jasa dokter per tindakan). Pemisahan ini berguna saat menghitung dampak volume dan saat bernegosiasi tarif paket dengan asuransi.
Langkah 2: Tentukan Margin dengan Metode Cost-Plus
Metode cost-plus menambahkan margin di atas unit cost: tarif = unit cost x (1 + margin). Margin tidak harus sama untuk semua layanan. Layanan dengan risiko tinggi, investasi alat besar, atau permintaan kuat boleh diberi margin lebih tinggi. Layanan dasar yang menjadi pintu masuk pasien, seperti rawat jalan umum, sering diberi margin tipis.
Yang perlu dijaga adalah margin rata-rata tertimbang, karena itulah yang menentukan apakah rumah sakit cukup menghasilkan kas untuk membayar cicilan kredit dan mengganti alat di masa depan.
Langkah 3: Bandingkan dengan Tarif Pasar
Setelah tarif cost-plus didapat, bandingkan dengan tarif rumah sakit dan klinik sekelas di wilayah yang sama. Ada tiga kemungkinan:
- Tarif cost-plus jauh di atas pasar: tanda biaya terlalu tinggi atau volume terlalu rendah. Jawabannya biasanya efisiensi, bukan menaikkan tarif.
- Tarif cost-plus mendekati pasar: posisi wajar, tarif bisa ditetapkan di kisaran pasar.
- Tarif cost-plus jauh di bawah pasar: ada ruang menaikkan margin, atau tarif rendah bisa dipakai sebagai keunggulan bersaing.
Langkah 4: Perhitungkan Payer Mix
Rumah sakit yang separuh pasiennya JKN tidak bisa menetapkan tarif umum dengan logika yang sama seperti rumah sakit yang mayoritas pasien umum. Bila tarif INA-CBG untuk kasus tertentu di bawah unit cost, kekurangannya harus ditutup oleh margin dari pasien umum dan asuransi, atau oleh efisiensi. Analisis ini kami bahas di artikel unit cost vs tarif INA-CBG.
Kontrak dengan asuransi dan perusahaan juga biasanya memberi diskon dari tarif umum. Diskon ini harus dihitung saat menentukan tarif dasar, bukan dipikirkan belakangan.
Langkah 5: Uji Kemampuan Bayar (Ability to Pay)
Untuk layanan yang banyak dibayar sendiri oleh pasien, uji apakah tarif masih terjangkau oleh segmen pasien sasaran. Data yang bisa dipakai: survei sederhana pasien, tingkat pasien yang pulang sebelum melunasi, dan pola pindah ke penjamin lain. Tarif yang secara hitungan benar tetapi di luar jangkauan pasar hanya akan menurunkan volume, dan turunnya volume menaikkan unit cost.
Contoh Perhitungan Tarif Layanan (Ilustrasi)
Tabel berikut adalah ilustrasi dengan angka asumsi untuk rumah sakit tipe C di kota menengah. Angka tidak mewakili rumah sakit tertentu.
| Layanan | Unit Cost | Margin Cost-plus | Tarif Cost-plus | Kisaran Tarif Pasar | Tarif yang Ditetapkan |
|---|---|---|---|---|---|
| Konsultasi dokter spesialis | Rp95.000 | 30% | Rp123.500 | Rp120.000-150.000 | Rp130.000 |
| Rawat inap kelas 2 per hari | Rp410.000 | 20% | Rp492.000 | Rp450.000-550.000 | Rp495.000 |
| Pemeriksaan darah lengkap | Rp48.000 | 40% | Rp67.200 | Rp75.000-95.000 | Rp80.000 |
| Rontgen thorax | Rp105.000 | 35% | Rp141.750 | Rp130.000-160.000 | Rp145.000 |
| Hemodialisis per tindakan | Rp880.000 | 15% | Rp1.012.000 | Rp950.000-1.150.000 | Rp1.025.000 |
Dalam contoh ini, pemeriksaan darah lengkap punya ruang dinaikkan karena tarif cost-plus di bawah pasar. Sebaliknya, hemodialisis bermargin tipis dan sangat bergantung pada volume serta efisiensi pemakaian bahan.
Cek Margin Tertimbang Berdasarkan Payer Mix
| Penjamin (Ilustrasi) | Porsi Pendapatan | Margin di Atas Unit Cost | Kontribusi |
|---|---|---|---|
| Pasien umum | 30% | 25% | 7,5% |
| Asuransi dan perusahaan (setelah diskon) | 20% | 15% | 3,0% |
| JKN (INA-CBG) | 50% | -5% | -2,5% |
| Margin rata-rata tertimbang | 100% | 8,0% |
Angka 8% ini kemudian dibandingkan dengan kebutuhan kas untuk cicilan, penggantian alat, dan pengembangan. Bila belum cukup, pilihannya adalah efisiensi biaya, perbaikan payer mix, atau penyesuaian tarif di layanan yang masih punya ruang.
Tarif Paket dan Kontrak dengan Asuransi
Selain tarif per layanan, banyak rumah sakit menawarkan tarif paket, misalnya paket persalinan normal, paket operasi caesar, atau paket medical check-up. Tarif paket sebaiknya disusun dari penjumlahan unit cost seluruh komponen di dalamnya (kamar, tindakan, obat, pemeriksaan penunjang, jasa dokter), lalu ditambah cadangan untuk variasi kasus. Paket yang hanya meniru harga pesaing berisiko rugi saat ada komplikasi.
Saat bernegosiasi dengan asuransi atau perusahaan, gunakan data unit cost untuk menentukan batas bawah diskon. Diskon yang membuat tarif bersih di bawah biaya variabel per layanan sebaiknya ditolak, karena setiap tambahan pasien justru menambah kerugian.
Kapan Tarif Perlu Di-review
- Setidaknya setahun sekali, setelah laporan keuangan tahunan selesai.
- Saat ada kenaikan biaya besar, misalnya kenaikan upah minimum atau harga obat.
- Saat membuka layanan baru atau membeli alat baru.
- Sebelum memperbarui kontrak dengan asuransi atau perusahaan.
Bagaimana FA Indonesia Membantu
Kami membantu klinik dan rumah sakit menghitung unit cost per layanan, menyusun usulan tarif, dan menganalisis dampak payer mix terhadap margin. Setiap klien ditangani langsung oleh Ananta W. Sasongko, CPA. Layanan kami menjangkau seluruh Indonesia secara daring dan kunjungan. Detail layanan ada di halaman konsultan unit cost rumah sakit.
Pertanyaan Umum
Siapa yang menetapkan tarif rumah sakit swasta?
Menurut Permenkes 85 Tahun 2015, tarif rumah sakit swasta ditetapkan oleh kepala atau direktur rumah sakit atas persetujuan pemilik.
Berapa margin yang wajar di atas unit cost?
Tidak ada angka baku. Margin per layanan bisa berbeda, yang penting margin rata-rata tertimbang setelah memperhitungkan payer mix cukup untuk cicilan, penggantian alat, dan pengembangan.
Apakah tarif INA-CBG bisa dinegosiasikan rumah sakit?
Tidak. Tarif INA-CBG ditetapkan Menteri Kesehatan dan berlaku sesuai kelas dan regional rumah sakit. Rumah sakit hanya bisa mengelola efisiensi biaya per kasus.
Seberapa sering tarif klinik perlu di-update?
Minimal setahun sekali, serta saat ada kenaikan biaya signifikan, layanan baru, atau pembaruan kontrak dengan asuransi.
Baca Juga
- Cara Menghitung Unit Cost Rumah Sakit: Distribusi Ganda dan Contoh
- Due Diligence Akuisisi Rumah Sakit Swasta: Area Kritis dan Checklist
- Indikator Keuangan Rumah Sakit yang Dilihat Investor dan Bank
- Konsultan Rumah Sakit Swasta: Kapan Dibutuhkan dan Cara Memilihnya
Sumber
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Penulis
Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP
CFO dan Direktur Keuangan, ex-EY. Certified Public Accountant (IAPI), FMVA® dan FPAP™ (CFI). Kandidat doktor ilmu akuntansi.