Amendemen PSAK 221: Penjabaran ke Mata Uang Penyajian Hiperinflasi
Amendemen PSAK 221: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing tentang Penjabaran ke Mata Uang Penyajian Hiperinflasi disahkan DSAK IAI pada 6 Mei 2026. Amendemen ini merujuk amendemen IAS 21 dan berlaku untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2027. Penerapan dini diperkenankan dengan pengungkapan.
Masalah yang Diselesaikan
Sebelumnya PSAK 221 tidak mengatur secara khusus entitas yang mata uang fungsionalnya stabil, tetapi menyajikan laporan keuangan dalam mata uang dari ekonomi hiperinflasi. Penjabaran dengan kurs tanggal transaksi untuk laba rugi menghasilkan angka yang tidak bermakna bila mata uang penyajiannya terus terdepresiasi tajam.
Aturan Baru
- Paragraf 41A. Bila mata uang fungsional adalah mata uang ekonomi nonhiperinflasi tetapi mata uang penyajian adalah mata uang ekonomi hiperinflasi, seluruh jumlah (aset, liabilitas, pos ekuitas, penghasilan, dan beban, termasuk komparatif) dijabarkan dengan kurs penutup pada tanggal laporan posisi keuangan terkini.
- Paragraf 41B. Bila ekonomi mata uang penyajian tidak lagi hiperinflasi, entitas kembali ke paragraf 39 secara prospektif sejak awal periode pelaporan tersebut, tanpa menjabarkan kembali jumlah sebelumnya, dan mengungkapkan faktanya (paragraf 54A).
- Paragraf 39, 42, 44, 47, dan 55 diamendemen untuk menyelaraskan ketentuan penjabaran kegiatan usaha luar negeri dan pernyataan kepatuhan.
Relevansi untuk Perusahaan Indonesia
Rupiah bukan mata uang ekonomi hiperinflasi, jadi dampak langsungnya terbatas. Amendemen ini relevan bagi grup Indonesia yang memiliki entitas anak atau entitas asosiasi di negara berinflasi sangat tinggi, atau entitas yang menyajikan laporan untuk induk di negara tersebut.
Pertanyaan Umum
Kapan Amendemen PSAK 221 berlaku?
Untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2027, dengan penerapan dini diperkenankan.
Kurs apa yang dipakai menurut paragraf 41A?
Kurs penutup pada tanggal laporan posisi keuangan terkini, untuk seluruh jumlah termasuk komparatif.

Penulis
Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP
CFO dan Direktur Keuangan, ex-EY. Certified Public Accountant (IAPI), FMVA® dan FPAP™ (CFI). Kandidat doktor ilmu akuntansi.