Logo FA Indonesia Logo FA Indonesia FA Indonesia FA Indonesia

Artikel

PSAK 119: Pengungkapan Ringkas untuk Entitas Anak tanpa Akuntabilitas Publik

Oleh Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP · 18 Oktober 2026 · 5 menit baca

PSAK 119: Entitas Anak tanpa Akuntabilitas Publik: Pengungkapan disahkan DSAK IAI pada 27 Agustus 2025 dan berlaku untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2027. Standar ini merujuk IFRS 19. Intinya: entitas anak yang memenuhi syarat tetap memakai pengakuan dan pengukuran SAK Indonesia secara penuh, tetapi boleh menyajikan pengungkapan yang lebih ringkas.

Siapa yang Boleh Menerapkan

PSAK 119 bersifat pilihan. Entitas boleh menerapkannya dalam laporan keuangan konsolidasian, tersendiri, atau individual jika, pada akhir periode pelaporan, ketiga syarat ini terpenuhi:

  1. Entitas merupakan entitas anak.
  2. Entitas tidak memiliki akuntabilitas publik. Akuntabilitas publik antara lain ada bila instrumen utang atau ekuitasnya diperdagangkan, atau sedang dalam proses diperdagangkan, di pasar publik, atau bila entitas memegang aset dalam kapasitas fidusia untuk kelompok luas pihak luar sebagai bisnis utamanya (misalnya bank).
  3. Entitas induk akhir atau entitas induk perantaranya menyusun laporan keuangan konsolidasian yang tersedia bagi publik dan mematuhi SAK Indonesia, SAK Internasional, atau IFRS Accounting Standards.

Apa yang Berubah

  • Pengukuran tidak berubah: aset, liabilitas, pendapatan, dan beban tetap diukur sesuai PSAK terkait.
  • Persyaratan pengungkapan dalam PSAK lain diganti dengan daftar pengungkapan yang lebih ringkas di PSAK 119.
  • Persyaratan penyajian dari PSAK 118 (kategori dan subtotal laba rugi, MPM) tetap berlaku, karena PSAK 119 hanya menyangkut pengungkapan.

Perbedaan dengan IFRS 19

DSAK IAI tidak merujuk bagian IFRS 19 yang terkait IFRS 1 dan IFRS 14 karena kedua standar itu belum diadopsi di Indonesia, serta menyesuaikan beberapa rujukan agar konsisten dengan PSAK 112, PSAK 201, dan PSAK 208.

Amendemen PSAK 119

Amendemen PSAK 119 merujuk amendemen IFRS 19 dan juga berlaku 1 Januari 2027. Amendemen ini menghapus paragraf 09–10 tentang penilaian kelayakan entitas induk perantara, memutakhirkan persyaratan pengungkapan, dan membawa amendemen konsekuensial, antara lain ke PSAK 212.

Kapan Layak Dipilih

Pilihan ini paling bermanfaat bagi entitas anak dari grup besar yang laporan keuangannya hanya dipakai pemegang saham, bank, dan otoritas pajak. Pastikan bank atau kreditur tidak mensyaratkan pengungkapan penuh dalam perjanjian kredit sebelum memilih PSAK 119.

Sumber: teks standar di SAK Online IAI, diakses Oktober 2026. Ringkasan ini untuk orientasi; rujuk teks lengkap standar sebelum menerapkannya.

Pertanyaan Umum

Kapan PSAK 119 berlaku?
Untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2027.

Apakah PSAK 119 wajib?
Tidak. PSAK 119 adalah pilihan bagi entitas anak tanpa akuntabilitas publik yang entitas induknya menerbitkan laporan konsolidasian publik sesuai SAK Indonesia atau IFRS.

Apakah PSAK 119 mengubah pengukuran?
Tidak. PSAK 119 hanya meringkas pengungkapan; pengakuan dan pengukuran tetap mengikuti PSAK terkait.

Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP

Penulis

Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP

CFO dan Direktur Keuangan, ex-EY. Certified Public Accountant (IAPI), FMVA® dan FPAP™ (CFI). Kandidat doktor ilmu akuntansi.