Kapan Perusahaan Wajib Diaudit? Pasal 68 UU PT dan Syarat Kredit Bank
Pertanyaan "kapan perusahaan wajib diaudit" punya dua jawaban. Yang pertama jawaban hukum: undang-undang dan peraturan yang mewajibkan laporan keuangan diperiksa akuntan publik. Yang kedua jawaban praktis: pihak luar, terutama bank, yang tidak akan memproses permohonan tanpa laporan audited.
Keduanya sama pentingnya. Banyak perusahaan yang secara hukum belum wajib audit tetap harus diaudit karena sedang mengajukan kredit. Artikel ini membahas keduanya, dengan penekanan pada kasus kredit bank karena di sinilah kebutuhan audit paling sering muncul mendadak.
Kewajiban Audit Menurut Pasal 68 UU Perseroan Terbatas
Dasar utama kewajiban audit untuk PT adalah Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila perseroan:
- Kegiatan Usahanya Menghimpun dan/atau Mengelola Dana Masyarakat;
- Menerbitkan Surat Pengakuan Utang kepada Masyarakat;
- Merupakan Perseroan Terbuka;
- Merupakan Persero;
- mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha paling sedikit Rp50 miliar; atau
- diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Konsekuensinya diatur di ayat berikutnya: bila kewajiban audit tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS. Pasal 67 juga mengatur bahwa bagi perseroan yang wajib diaudit, laporan tahunan yang disediakan untuk pemegang saham harus memuat laporan keuangan yang sudah diaudit.
Membaca Ambang Rp50 Miliar: Aset atau Omzet
Frasa "aset dan/atau jumlah peredaran usaha" berarti cukup salah satu yang mencapai Rp50 miliar. Perusahaan distribusi dengan aset Rp20 miliar tetapi omzet Rp60 miliar sudah masuk kriteria. Begitu pula perusahaan properti dengan omzet kecil tetapi aset tanah dan bangunan Rp55 miliar.
| Contoh (Ilustrasi) | Total Aset | Peredaran Usaha | Wajib audit menurut huruf e? |
|---|---|---|---|
| Distributor | Rp20 miliar | Rp60 miliar | Ya, karena omzet |
| Pemilik gedung sewa | Rp55 miliar | Rp8 miliar | Ya, karena aset |
| Kontraktor menengah | Rp30 miliar | Rp45 miliar | Belum, kecuali ada kriteria lain |
Pantau kedua angka ini setiap tahun. Perusahaan yang tumbuh cepat sering baru sadar sudah melewati ambang ketika laporan tahunan akan disahkan.
Aturan Lain yang Berkaitan dengan Kewajiban Audit
Entitas yang Diawasi OJK
Bank, perusahaan efek, asuransi, perusahaan pembiayaan, dan emiten memakai laporan audited sebagai bagian dari kewajiban pelaporan ke OJK. POJK Nomor 9 Tahun 2023 mengatur bahwa pihak di sektor jasa keuangan wajib memakai akuntan publik dan KAP yang terdaftar di OJK, termasuk batas lama penugasan auditor yang sama.
Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan ke Kementerian Perdagangan
PP Nomor 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan, yang diubah dengan PP Nomor 64 Tahun 1999, pernah menjadi dasar kewajiban menyampaikan laporan keuangan audited ke Menteri Perdagangan bagi kriteria tertentu. Peraturan menteri pelaksananya, Permendag Nomor 25 Tahun 2020, telah dicabut melalui Permendag Nomor 26 Tahun 2025. Karena itu, untuk perusahaan swasta umumnya acuan yang paling relevan saat ini adalah Pasal 68 UU PT dan aturan sektor masing-masing.
Laporan Tahunan PT dan SPT
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mewajibkan persetujuan RUPS atas laporan tahunan dituangkan dalam akta notaris dan disampaikan lewat SABH. Untuk PT yang wajib audit, laporan keuangan di dalam laporan tahunan itu semestinya laporan audited. Hal yang sama berlaku untuk lampiran SPT Tahunan PPh Badan: wajib pajak yang masuk kategori wajib audit perlu melampirkan laporan audited agar SPT dianggap lengkap.
Pemicu Paling Umum: Audit untuk Pengajuan Kredit Bank
Bagi perusahaan keluarga dan menengah, alasan audit paling sering bukan undang-undang, melainkan kredit bank. POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Pasal 9, mewajibkan bank memiliki ketentuan internal mengenai kriteria debitur yang wajib menyerahkan laporan keuangan audited, dan kewajiban itu dicantumkan dalam perjanjian kredit.
Artinya, ambang kapan audit diminta ditentukan masing-masing bank, bukan satu angka nasional. Dalam praktik, hal yang perlu Anda antisipasi:
- Plafon menengah ke atas hampir selalu butuh audit. Untuk kredit korporasi dan komersial, laporan audited satu sampai tiga tahun terakhir sering menjadi dokumen wajib.
- Bank bisa mensyaratkan KAP tertentu. Banyak bank punya daftar rekanan atau kelas KAP. Laporan dari KAP di luar daftar itu bisa diminta diulang. Cara mengeceknya dibahas di artikel cara memilih KAP untuk kredit bank.
- Opini ikut dinilai. Laporan audited dengan opini dimodifikasi bisa memperlambat atau menggagalkan proses. Lihat jenis opini audit dan dampaknya ke bank.
- Kewajiban berlanjut setelah kredit cair. Perjanjian kredit biasanya mewajibkan laporan audited diserahkan setiap tahun dalam jangka waktu tertentu setelah tutup buku. Keterlambatan bisa dianggap pelanggaran perjanjian.
Bagaimana jika bank sudah meminta laporan audited, sementara perusahaan belum pernah diaudit? Ada beberapa jalan yang biasa ditempuh: mengaudit tahun buku terakhir sambil menyerahkan laporan interim yang disusun rapi, meminta bank menerima audit dua tahun sekaligus, atau memulai dengan plafon lebih kecil sambil menyiapkan audit tahun berikutnya. Pilihan yang tepat bergantung pada kebijakan bank dan kondisi pembukuan, jadi bicarakan terbuka dengan analis kredit sejak awal.
Sebelum menunjuk KAP, ukur dulu kapasitas kredit perusahaan agar audit dan pengajuan berjalan seiring. Anda bisa mencoba Cek Kredit & Pendanaan dan kalkulator DSCR untuk gambaran awal.
Pemicu Lain: Tender, Investor, dan IPO
| Kebutuhan | Yang Biasanya Diminta | Catatan Praktis |
|---|---|---|
| Tender dan vendor besar | Laporan audited tahun terakhir, sesuai dokumen pengadaan | Syarat berbeda tiap pemberi kerja, baca dokumen tender sejak awal |
| Investor dan private equity | Laporan audited beberapa tahun, lalu due diligence | Audit membuat proses due diligence lebih cepat dan valuasi lebih bisa dipertahankan |
| IPO di BEI | Laporan audited oleh akuntan publik terdaftar di OJK | Mulai audit jauh sebelum rencana IPO agar riwayat laporan tersedia |
| Penjualan perusahaan atau saham | Laporan audited sebagai dasar harga | Pembeli cenderung memotong harga bila angka tidak teruji |
Kalender Praktis Menghadapi Kewajiban Audit
- Cek posisi aset dan omzet tiap akhir triwulan terhadap ambang Rp50 miliar.
- Bila rencana kredit atau investor muncul dalam satu sampai dua tahun, tunjuk KAP sebelum tutup buku agar auditor bisa menghadiri stock opname.
- Selesaikan audit beberapa bulan setelah tutup buku, sehingga laporan siap untuk RUPS tahunan, SPT Badan, dan bank.
- Simpan laporan audited dan surat manajemen dari auditor, karena bank sering menanyakan tindak lanjutnya.
Untuk mencari KAP berizin sesuai kota dan kebutuhan, gunakan daftar Kantor Akuntan Publik di CariAkuntan.
Bagaimana FA Indonesia Membantu
FA Indonesia membantu perusahaan memetakan kewajiban audit, menyiapkan laporan keuangan agar siap diaudit, dan menyelaraskan jadwal audit dengan pengajuan kredit. Kami berpengalaman mendampingi pengajuan kredit perbankan dengan nilai kumulatif lebih dari Rp1,1 triliun, dan setiap klien didampingi tim FA Indonesia. Detailnya ada di halaman konsultan kredit bank.
Pertanyaan Umum
Berapa batas aset atau omzet perusahaan wajib audit?
Menurut Pasal 68 ayat (1) UU PT, perseroan dengan aset dan/atau peredaran usaha paling sedikit Rp50 miliar wajib diaudit akuntan publik. Cukup salah satu yang mencapai angka itu.
Apa akibatnya jika PT wajib audit tetapi tidak diaudit?
Laporan keuangannya tidak disahkan oleh RUPS. Laporan itu juga tidak memenuhi syarat sebagai lampiran laporan tahunan dan SPT Badan bagi perusahaan wajib audit.
Apakah bank wajib meminta laporan audited dari debitur?
POJK 40/POJK.03/2019 mewajibkan bank menetapkan kriteria debitur yang harus menyerahkan laporan audited dalam ketentuan internalnya. Ambangnya berbeda antarbank, umumnya untuk plafon menengah ke atas.
Apakah laporan audit dari KAP mana pun diterima bank?
Belum tentu. Banyak bank memiliki daftar rekanan atau kelas KAP, jadi tanyakan syaratnya sebelum menunjuk auditor.
Apakah audit harus dilakukan setiap tahun?
Selama perusahaan memenuhi kriteria wajib audit, laporan keuangan setiap tahun buku perlu diaudit. Untuk kredit, perjanjian biasanya mewajibkan laporan audited tahunan selama fasilitas berjalan.
Baca Juga
- Apakah Perusahaan Saya Butuh Diaudit KAP? Checklist untuk Pemilik
- Audit Rumah Sakit Pertama Kali: Area yang Diuji dan Persiapannya
- Biaya Audit KAP: 8 Faktor Penentu dan Kenapa Termurah Bisa Mahal
- Cara Memilih KAP untuk Kredit Bank: Izin, Rekanan, dan Biaya
Sumber
- Hukumonline, Persetujuan Laporan Tahunan Perusahaan oleh RUPS (Pasal 66 sampai 68 UU 40/2007)
- POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
- OJK, POJK 9 Tahun 2023 Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Kegiatan Jasa Keuangan
- Bisnis.com, Kemendag Cabut 4 Permendag termasuk Permendag 25/2020 (30 Juni 2025)
- DDTCNews, Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit

Penulis
Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP
CFO dan Direktur Keuangan, ex-EY. Certified Public Accountant (IAPI), FMVA® dan FPAP™ (CFI). Kandidat doktor ilmu akuntansi.