Prosedur Pengajuan Kredit Perusahaan ke Bank: 10 Tahap sampai Cair
Banyak direktur keuangan baru benar-benar memahami prosedur pengajuan kredit perusahaan setelah menjalaninya sekali, biasanya dengan beberapa kejutan di tengah jalan: dokumen tambahan, penilaian agunan yang lebih rendah dari harapan, atau syarat di surat penawaran yang ternyata memberatkan. Padahal alurnya cukup bisa diprediksi.
Artikel ini menguraikan cara mengajukan pinjaman bank untuk perusahaan, dari persiapan internal sampai dana cair dan masa pemantauan, beserta perkiraan waktu tiap tahap.
1. Tentukan Kebutuhan dan Jenis Fasilitas
Langkah pertama ada di dalam perusahaan. Untuk apa dananya, berapa, dan kapan dibutuhkan? Kebutuhan modal kerja yang berputar cocok dengan Kredit Modal Kerja (KMK). Pembelian aset tetap, pembangunan, atau ekspansi kapasitas cocok dengan Kredit Investasi (KI). Untuk impor, ekspor, atau proyek, fasilitas trade finance seperti Letter of Credit (LC), SKBDN, atau bank garansi sering lebih tepat. Perbedaan KMK dan KI dibahas di artikel KMK vs kredit investasi.
Sebelum bicara dengan bank, hitung dulu kemampuan bayar. Anda bisa mencoba cek kapasitas kredit dan simulasi plafon kredit usaha untuk gambaran awal plafon yang realistis.
2. Siapkan Dokumen Legal dan Keuangan
Bank akan meminta legalitas lengkap (akta, SK, NIB, NPWP, izin usaha), identitas pengurus dan pemegang saham, laporan keuangan beberapa tahun, SPT, rekening koran, proyeksi, dan dokumen agunan. Checklist lengkapnya ada di artikel dokumen pengajuan kredit korporasi.
Untuk plafon yang signifikan, bank umumnya mensyaratkan laporan keuangan yang diaudit Kantor Akuntan Publik. Batasnya berbeda di tiap bank, jadi tanyakan sejak awal. Bila audit belum pernah dilakukan, waktunya perlu dihitung dalam jadwal.
3. Cek SLIK OJK Perusahaan dan Pengurus
Riwayat kredit tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK. Bank akan menarik informasi debitur (iDeb) perusahaan, pengurus, dan biasanya pemegang saham utama. Debitur juga bisa meminta iDeb atas namanya sendiri melalui layanan OJK, termasuk secara daring, tanpa biaya.
Cek lebih dulu sebelum mengajukan. Tunggakan kecil yang terlupa, misalnya kartu kredit pengurus, atau fasilitas lama yang sudah lunas tetapi statusnya belum diperbarui, lebih baik dibereskan sebelum analis bank menemukannya.
4. Pengajuan dan Analisis Kredit (5C)
Setelah berkas masuk, analis bank menilai permohonan dengan kerangka yang dikenal sebagai 5C: character (integritas dan rekam jejak pemilik), capacity (kemampuan bayar dari cash flow), capital (modal sendiri dan struktur permodalan), collateral (agunan), dan condition (kondisi industri dan ekonomi).
Capacity biasanya diukur dengan DSCR, yaitu perbandingan arus kas yang tersedia dengan kewajiban pokok dan bunga. Anda bisa mengujinya sendiri lewat kalkulator DSCR. Rasio lain yang dilihat analis dijelaskan di artikel rasio keuangan yang dilihat bank.
5. Kunjungan Usaha dan Penilaian Agunan oleh KJPP
Analis akan berkunjung ke lokasi usaha untuk melihat operasional, stok, dan kondisi aset. Untuk agunan berupa tanah, bangunan, atau mesin, bank meminta penilaian. Untuk nilai agunan tertentu ketentuan OJK mensyaratkan penilai independen, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan umumnya bank menunjuk atau menyetujui KJPP dari daftar rekanannya dengan biaya ditanggung debitur.
Hasil penilaian menentukan nilai likuidasi yang dipakai bank. Nilai ini biasanya di bawah nilai pasar, jadi jangan menghitung plafon dari harga jual yang Anda bayangkan.
6. Komite Kredit
Analis menyusun memorandum kredit yang berisi analisis, struktur fasilitas, syarat, dan rekomendasi. Memorandum ini dibahas di komite kredit sesuai kewenangan memutus. Semakin besar plafon, semakin tinggi level komitenya, dan semakin lama prosesnya. Pada tahap ini sering muncul pertanyaan susulan, jadi tim keuangan perlu siap menjawab dengan cepat.
7. Surat Penawaran (SPPK atau Offering Letter)
Bila disetujui, bank menerbitkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) atau offering letter. Isinya plafon, jenis fasilitas, tenor, suku bunga, provisi, agunan, syarat sebelum pencairan, dan covenant keuangan. Baca dengan teliti, terutama covenant seperti batas rasio utang, minimum DSCR, larangan pembagian dividen tanpa izin, atau kewajiban menyalurkan transaksi melalui rekening bank tersebut. Bagian ini masih bisa dinegosiasikan sebelum ditandatangani.
8. Akad Kredit dan Pengikatan Agunan
Perjanjian kredit ditandatangani di hadapan notaris, bersama pengikatan agunan sesuai jenisnya:
- Tanah dan bangunan: dibebani Hak Tanggungan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1996. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dibuat oleh PPAT dan wajib didaftarkan ke Kantor Pertanahan, kini melalui layanan Hak Tanggungan elektronik. Bila memakai Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), untuk tanah yang sudah terdaftar wajib diikuti APHT paling lambat 1 bulan.
- Mesin, kendaraan, persediaan, piutang: diikat dengan jaminan fidusia berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 1999. Akta fidusia dibuat notaris dan wajib didaftarkan; jaminan fidusia baru lahir pada tanggal dicatat dalam Buku Daftar Fidusia.
- Jaminan lain: jaminan pribadi pemilik atau jaminan perusahaan (corporate guarantee) sering diminta sebagai tambahan.
Siapkan biaya notaris, PPAT, asuransi agunan, dan provisi dalam anggaran, karena jumlahnya tidak kecil.
9. Pencairan Kredit
Dana cair setelah syarat pencairan terpenuhi: akad ditandatangani, agunan diikat, asuransi aktif, dan dokumen pendukung diserahkan. Untuk KI, pencairan sering bertahap sesuai progres proyek atau tagihan kontraktor. Untuk KMK, dana dapat ditarik sesuai plafon yang tersedia.
10. Monitoring dan Pemenuhan Covenant
Setelah cair, pekerjaan belum selesai. Bank biasanya meminta laporan keuangan berkala, laporan audit tahunan, daftar umur piutang dan persediaan, serta pemenuhan covenant. Pelanggaran covenant, walaupun angsuran lancar, bisa memicu teguran atau bahkan penghentian fasilitas. Buat kalender pelaporan internal sejak hari pertama.
Timeline Pengajuan Kredit Perusahaan (Ilustrasi)
Durasi di bawah adalah perkiraan umum berdasarkan praktik, bukan ketentuan. Waktu riil bergantung pada kesiapan dokumen, besar plafon, jenis agunan, dan kebijakan tiap bank.
| No | Tahap | Durasi Tipikal (Ilustrasi) | Yang Paling Sering Menghambat |
|---|---|---|---|
| 1 | Menentukan kebutuhan dan jenis fasilitas | 1 sampai 2 minggu | Rencana penggunaan dana belum spesifik |
| 2 | Persiapan dokumen legal dan keuangan | 2 sampai 4 minggu (lebih lama bila perlu audit) | Akta belum diperbarui, laporan keuangan belum final |
| 3 | Cek SLIK OJK | Beberapa hari | Catatan tunggakan lama |
| 4 | Pengajuan dan analisis 5C | 2 sampai 4 minggu | Data susulan yang lambat dikirim |
| 5 | Kunjungan usaha dan penilaian KJPP | 1 sampai 3 minggu | Dokumen agunan tidak lengkap |
| 6 | Komite kredit | 1 sampai 3 minggu | Pertanyaan tambahan dari komite |
| 7 | SPPK / offering letter dan negosiasi | 1 sampai 2 minggu | Covenant yang perlu dirundingkan |
| 8 | Akad dan pengikatan agunan | 1 sampai 2 minggu | Jadwal notaris dan persetujuan RUPS |
| 9 | Pencairan | Beberapa hari sampai 2 minggu | Syarat pencairan belum terpenuhi |
| 10 | Monitoring dan covenant | Selama tenor | Laporan berkala terlambat |
Secara keseluruhan, pengajuan kredit korporasi yang dokumennya rapi umumnya memakan waktu sekitar 1 sampai 3 bulan dari pengajuan sampai cair. Bila perlu audit pertama kali atau perbaikan legalitas, tambahkan waktunya di depan.
Kesalahan yang Sering Membuat Proses Kredit Molor
- Mengajukan ke banyak bank sekaligus dengan data yang berbeda-beda.
- Angka penjualan di laporan keuangan, SPT, dan rekening koran tidak bisa direkonsiliasi.
- Plafon yang diminta tidak didukung cash flow, sehingga DSCR di bawah batas bank.
- Persetujuan RUPS atau komisaris untuk meminjam dan menjaminkan aset belum disiapkan.
Penyebab penolakan yang lebih lengkap dibahas di artikel alasan kredit bank ditolak.
Bagaimana FA Indonesia Membantu
Tim FA Indonesia mendampingi perusahaan dari pemetaan kebutuhan dan struktur fasilitas, penyusunan proyeksi dan memorandum pendukung, review dokumen, koordinasi KAP dan KJPP, sampai membaca dan menegosiasikan syarat di surat penawaran. Pendampingan kredit perbankan yang kami tangani secara kumulatif lebih dari Rp1,1 triliun. Kami tidak bisa menjanjikan kredit pasti disetujui, tetapi kami bisa membantu agar berkas Anda dibaca dengan baik. Selengkapnya di halaman konsultan kredit bank.
Pertanyaan Umum
Berapa lama proses pengajuan kredit perusahaan ke bank?
Untuk kredit korporasi dengan dokumen yang rapi, umumnya sekitar 1 sampai 3 bulan dari pengajuan sampai pencairan. Waktunya bisa lebih lama bila perlu audit, perbaikan legalitas, atau plafon besar yang diputus di komite tingkat tinggi.
Apakah perusahaan harus punya laporan keuangan audit untuk mengajukan pinjaman bank?
Untuk plafon yang signifikan, bank umumnya meminta laporan keuangan yang diaudit KAP. Batas plafonnya berbeda di tiap bank, jadi tanyakan sejak awal.
Apa itu SPPK dalam kredit bank?
SPPK adalah Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit atau offering letter yang memuat plafon, tenor, bunga, agunan, syarat pencairan, dan covenant. Isinya masih dapat dinegosiasikan sebelum ditandatangani.
Apa beda pengikatan Hak Tanggungan dan fidusia?
Hak Tanggungan (UU 4/1996) dipakai untuk agunan tanah dan bangunan melalui APHT oleh PPAT. Fidusia (UU 42/1999) dipakai untuk benda bergerak seperti mesin, kendaraan, persediaan, dan piutang melalui akta notaris yang wajib didaftarkan.
Bagaimana cara cek SLIK OJK sebelum mengajukan kredit?
Debitur dapat meminta iDeb atas namanya sendiri melalui layanan OJK secara daring maupun langsung, tanpa biaya. Lakukan sebelum pengajuan agar catatan bermasalah sempat diselesaikan.
Baca Juga
- Alasan Kredit Bank Ditolak dan Cara Memperbaikinya
- Dokumen Pengajuan Kredit Korporasi: Checklist Lengkap untuk Bank
- KMK vs Kredit Investasi: Perbedaan, Tenor, dan Cara Menghitung
- Kredit Bank untuk Rumah Sakit Swasta: Kredit Investasi dan KMK
Sumber
- UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (JDIH BPK)
- UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (JDIH BPK)
- OJK, Siaran Pers Peluncuran Aplikasi iDebku untuk Layanan Informasi Debitur
- OJK, Perubahan Kedua POJK 18/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui SLIK
- OJK, POJK 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum

Penulis
Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP
CFO dan Direktur Keuangan, ex-EY. Certified Public Accountant (IAPI), FMVA® dan FPAP™ (CFI). Kandidat doktor ilmu akuntansi.