PSAK 401 Baru dan ISAK 403: Laporan Keuangan Syariah Mulai 2027
Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI mengesahkan dua standar pada 21 Oktober 2025 yang berlaku untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2027.
PSAK 401: Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan Syariah
PSAK 401 yang baru menggantikan PSAK 401: Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Perubahannya sejalan dengan PSAK 118 bagi entitas konvensional. Catatan penting: PSAK 118 secara tegas tidak berlaku untuk entitas syariah, karena penyajian laporan keuangan syariah diatur dalam PSAK 401. Jadi entitas syariah mengikuti PSAK 401 baru, bukan PSAK 118.
PSAK 401 tetap mensyaratkan komponen lengkap laporan keuangan entitas syariah, termasuk laporan perubahan dana sosial untuk kegiatan sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan dana kebajikan.
ISAK 403: Entitas Syariah yang Memakai SAK EP atau SAK EMKM
Entitas syariah dapat menyusun laporan keuangan dengan SAK Indonesia, SAK EP, atau SAK EMKM. Masalahnya, SAK EP dan SAK EMKM tidak mengatur penyajian khusus entitas syariah. ISAK 403 menegaskan bahwa entitas syariah yang memakai SAK EP atau SAK EMKM menyajikan laporan perubahan dana sosial sebagai salah satu komponen laporan keuangannya, dengan penyajian dan pengungkapan merujuk PSAK 401.
Yang Perlu Disiapkan
- Koperasi syariah, BMT, BPRS, dan lembaga zakat yang memakai SAK EP atau SAK EMKM: siapkan format laporan perubahan dana sosial.
- Bank dan lembaga keuangan syariah yang memakai SAK Indonesia: petakan laporan laba rugi 2026 ke struktur PSAK 401 baru untuk komparatif 2027.
- Perbarui kebijakan akuntansi dan rujukan standar di catatan atas laporan keuangan.
Pertanyaan Umum
Apakah entitas syariah menerapkan PSAK 118?
Tidak. PSAK 118 paragraf 02a mengecualikan entitas syariah; penyajiannya diatur PSAK 401 baru yang berlaku 1 Januari 2027.
Apa isi ISAK 403?
Entitas syariah yang memakai SAK EP atau SAK EMKM menyajikan laporan perubahan dana sosial sebagai komponen laporan keuangan, merujuk PSAK 401.

Penulis
Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP
CFO dan Direktur Keuangan, ex-EY. Certified Public Accountant (IAPI), FMVA® dan FPAP™ (CFI). Kandidat doktor ilmu akuntansi.