SLIK OJK untuk Perusahaan dan Pengurus: Kolektibilitas yang Membuat Kredit Ditolak
Salah satu alasan kredit perusahaan ditolak paling cepat adalah catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Yang sering mengejutkan, masalahnya kadang bukan di perusahaan, melainkan di catatan pribadi direktur atau pemegang saham, misalnya kartu kredit yang terlambat atau pinjaman lama yang terlupakan.
Artikel ini menjelaskan arti kolektibilitas, siapa saja yang dicek bank, cara memeriksa SLIK secara mandiri, dan langkah memperbaikinya.
Kolektibilitas 1 sampai 5
Kualitas kredit di bank umum mengacu pada POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Dalam praktik, penggolongan berdasarkan keterlambatan pembayaran umumnya dipahami seperti berikut.
| Kolektibilitas | Status | Keterlambatan | Kategori |
|---|---|---|---|
| Kol 1 | Lancar | Tepat waktu | Performing |
| Kol 2 | Dalam Perhatian Khusus | 1 sampai 90 hari | Performing |
| Kol 3 | Kurang Lancar | 91 sampai 120 hari | Non-performing |
| Kol 4 | Diragukan | 121 sampai 180 hari | Non-performing |
| Kol 5 | Macet | Lebih dari 180 hari | Non-performing |
Selain hari tunggakan, bank juga menilai prospek usaha dan kinerja debitur, sehingga kualitas kredit tidak semata ditentukan oleh jumlah hari. Kol 3 sampai Kol 5 masuk kategori kredit bermasalah dan pada umumnya membuat pengajuan kredit baru sangat sulit. Kol 2 tidak otomatis ditolak, tetapi bank akan meminta penjelasan dan bisa memperketat syarat.
Mengapa SLIK Pengurus dan Pemegang Saham Ikut Dicek
Untuk kredit perusahaan, bank biasanya memeriksa SLIK badan usaha sekaligus SLIK direksi, komisaris, pemegang saham pengendali, dan penjamin. Alasannya:
- Pengurus mencerminkan karakter pengelolaan keuangan perusahaan.
- Pemegang saham pengendali sering diminta menjadi penjamin pribadi.
- Bank ingin tahu apakah ada kewajiban grup usaha lain yang bisa menyedot arus kas.
Karena itu, kartu kredit pribadi yang menunggak atau cicilan kendaraan atas nama direktur bisa menjadi batu sandungan bagi kredit perusahaan bernilai miliaran. Alasan penolakan lain dibahas di artikel alasan kredit bank ditolak.
Cara Cek SLIK Lewat iDebKu
OJK menyediakan layanan permintaan informasi debitur (iDeb) secara gratis. Langkah umumnya:
- Buka situs resmi iDebKu OJK di idebku.ojk.go.id.
- Pilih jenis debitur: perorangan atau badan usaha.
- Isi data dan upload dokumen identitas. Untuk badan usaha, siapkan dokumen identitas perusahaan dan identitas pengurus.
- Jika diwakilkan, lampirkan surat kuasa sesuai ketentuan.
- Simpan nomor antrean dan tunggu hasil iDeb dikirim OJK.
Layanan ini tidak dipungut biaya. Waspadai pihak yang meminta bayaran untuk mengecek atau mengubah data SLIK.
Cara Memperbaiki Catatan SLIK
Tidak ada cara instan untuk menghapus catatan yang benar. Yang bisa dilakukan adalah membereskan kewajiban dan membangun ulang rekam jejak:
- Lunasi atau selesaikan tunggakan, lalu minta surat keterangan lunas dari lembaga keuangan terkait.
- Pastikan pelaporan diperbarui. Jika data tidak sesuai, ajukan koreksi ke lembaga pelapor, bukan ke pihak ketiga.
- Restrukturisasi lebih awal jika arus kas tertekan, sebelum kolektibilitas turun. Lihat restrukturisasi kredit perusahaan.
- Tutup fasilitas yang tidak dipakai agar eksposur tidak terlihat lebih besar dari kebutuhan.
- Bangun riwayat baru dengan pembayaran tepat waktu selama beberapa bulan sebelum mengajukan kredit besar.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Dari pengalaman tim FA Indonesia mendampingi persiapan kredit, beberapa masalah SLIK berulang kali muncul dan sebenarnya bisa dicegah:
- Kartu kredit lama yang tidak dipakai tetapi masih menyisakan iuran tahunan yang tertunggak.
- Pinjaman atas nama direktur yang sudah lunas, tetapi statusnya belum diperbarui oleh pelapor.
- Pemegang saham yang menjadi penjamin kredit perusahaan lain yang ternyata bermasalah.
- Paylater atau pinjaman daring kecil yang terlambat beberapa hari dan terlupakan.
- Data identitas yang tidak konsisten sehingga catatan orang lain ikut terbaca.
Masalah kecil seperti ini sering kali lebih mudah dibereskan daripada dijelaskan di tengah proses analisis kredit.
Siapkan SLIK Sebelum Mengajukan Kredit
Kami menyarankan pengecekan SLIK perusahaan dan seluruh pengurus dilakukan sebelum dokumen kredit disusun. Dengan begitu, masalah bisa dijelaskan dan dibereskan lebih dulu, bukan ditemukan bank di tengah proses. Pengecekan ini juga membantu Anda menilai apakah waktunya tepat untuk mengajukan sekarang, atau lebih baik menunggu beberapa bulan sampai riwayat pembayaran terlihat membaik.
Sebagai gambaran umum, perusahaan dengan aset di bawah Rp25 miliar sebaiknya juga merapikan laporan keuangan, misalnya melalui screening akuntan. Perusahaan dengan aset Rp25 miliar ke atas umumnya masuk segmen kredit komersial, di mana SLIK bersih menjadi syarat dasar sebelum analisis lebih dalam. Kebijakan tiap bank berbeda, jadi cek dulu kapasitas Anda lewat cek kapasitas kredit.
Setiap perusahaan punya kondisi yang berbeda, jadi gambaran di atas perlu disesuaikan dengan angka Anda sendiri. Silakan ceritakan kondisi perusahaan Anda kepada tim FA Indonesia. Diskusi awal gratis, dan kami akan membantu memetakan langkah yang paling masuk akal sebelum Anda bertemu bank.
Pertanyaan Umum
Apakah Kol 2 pasti membuat kredit ditolak?
Tidak selalu. Kol 2 masih tergolong performing, tetapi bank biasanya meminta penjelasan dan bisa memperketat syarat.
Mengapa SLIK direktur ikut diperiksa untuk kredit perusahaan?
Bank menilai karakter pengelola dan risiko grup. Pemegang saham pengendali juga sering diminta menjadi penjamin pribadi.
Apakah cek SLIK lewat iDebKu berbayar?
Tidak. Layanan iDebKu OJK gratis. Waspadai pihak yang meminta bayaran untuk mengecek atau menghapus data SLIK.
Bisakah catatan kredit macet dihapus?
Catatan yang benar tidak bisa dihapus secara instan. Selesaikan kewajiban, pastikan status diperbarui oleh pelapor, lalu bangun riwayat pembayaran baru.
Berapa lama hasil iDeb keluar?
Hasil dikirim OJK setelah permohonan diverifikasi. Simpan nomor antrean dan ikuti informasi di situs iDebKu.
Baca Juga
- Alasan Kredit Bank Ditolak
- Restrukturisasi Kredit Perusahaan
- Laporan Keuangan untuk Kredit Bank
- Konsultan Kredit Bank
Sumber
- POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (OJK)
- iDebKu, Layanan Informasi Debitur OJK
- Mengenal Kolektibilitas Kredit Perbankan (DJKN Kemenkeu)
- Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK via iDebKu (Bisnis.com)

Penulis
Dr. (C) Ananta W. Sasongko, S.E., M.S.A., Ak., CPA, CTT, FMVA, FPAP
CFO dan Direktur Keuangan, ex-EY. Certified Public Accountant (IAPI), FMVA® dan FPAP™ (CFI). Kandidat doktor ilmu akuntansi.