Syarat Komisaris Independen Perusahaan Tbk: Kriteria OJK, Tugas, dan Cara Memilih
Setiap perusahaan yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia wajib memiliki Komisaris Independen. Kewajiban ini sering baru disadari pemilik ketika penjamin emisi menanyakan susunan Dewan Komisaris menjelang pendaftaran, sehingga pencariannya terburu-buru. Artikel ini merangkum syaratnya menurut peraturan OJK, apa yang sebenarnya dikerjakan Komisaris Independen, dan bagaimana pemegang saham memilih orang yang tepat.
Dasar Aturan
Ketentuan utamanya ada di Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, ditambah Peraturan Bursa tentang pencatatan saham. Intinya: jika Dewan Komisaris beranggotakan lebih dari dua orang, paling sedikit 30% di antaranya harus Komisaris Independen; jika hanya dua orang, satu di antaranya Komisaris Independen. Syarat ini sudah harus terpenuhi saat perusahaan mengajukan pencatatan, bukan setelah tercatat.
Syarat Independensi
Seseorang dapat diangkat sebagai Komisaris Independen jika:
- Bukan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan perusahaan dalam enam bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen pada periode berikutnya.
- Tidak mempunyai saham, baik langsung maupun tidak langsung, pada perusahaan.
- Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan perusahaan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pemegang saham utama.
- Tidak mempunyai hubungan usaha, langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan.
Hubungan afiliasi di sini luas: mencakup hubungan keluarga sampai derajat kedua, hubungan kerja, dan hubungan kepemilikan atau pengendalian. Konsultan, pemasok, atau auditor perusahaan pada umumnya tidak memenuhi syarat karena hubungan usahanya.
Syarat Umum Anggota Dewan Komisaris
Selain independensi, Komisaris Independen juga harus memenuhi syarat yang berlaku untuk semua anggota Dewan Komisaris, antara lain:
- Cakap melakukan perbuatan hukum dan mempunyai akhlak, moral, serta integritas yang baik.
- Dalam lima tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat: tidak pernah dinyatakan pailit; tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan perusahaan pailit; tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau berkaitan dengan sektor keuangan.
- Tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang selama menjabat tidak menyelenggarakan RUPS tahunan, pertanggungjawabannya tidak diterima, atau menyebabkan perusahaan gagal memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK.
- Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan memiliki pengetahuan atau keahlian di bidang yang dibutuhkan perusahaan.
Masa Jabatan dan Rangkap Jabatan
Satu periode jabatan paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali. Komisaris Independen yang telah menjabat dua periode dapat diangkat kembali dengan syarat menyatakan dirinya tetap independen kepada RUPS, dan pernyataan itu diungkapkan dalam laporan tahunan. Ada juga pembatasan rangkap jabatan: anggota Dewan Komisaris dibatasi jumlah jabatan Direksi dan Komisaris di emiten lain serta jumlah keanggotaan komite yang boleh dipegang bersamaan, agar waktu dan perhatiannya memadai.
Apa yang Sebenarnya Dikerjakan
Komisaris Independen menjalankan tugas pengawasan yang sama dengan komisaris lain, tetapi dengan posisi yang bebas dari kepentingan pemegang saham pengendali. Dalam praktiknya ia:
- Mengetuai Komite Audit, karena peraturan mewajibkan Komite Audit diketuai Komisaris Independen. Rincian tugas komite ini ada di artikel Komite Audit: tugas dan syarat anggota.
- Menelaah laporan keuangan sebelum disampaikan ke publik dan menanyakan hal yang tidak masuk akal, misalnya lonjakan piutang pihak berelasi atau perubahan kebijakan akuntansi.
- Mengawal transaksi afiliasi dan transaksi material agar wajar bagi pemegang saham publik.
- Memberi pendapat independen ketika terjadi perbedaan antara manajemen dan auditor.
- Ikut menelaah nominasi, remunerasi, dan sistem manajemen risiko, biasanya melalui komite yang dibentuk Dewan Komisaris.
Komisaris Independen yang hanya hadir rapat dan menandatangani laporan tidak menambah nilai, dan regulator semakin memperhatikan keaktifan ini. Investor institusi membaca laporan tahunan untuk melihat berapa kali komite bertemu dan apa yang dibahas.
Latar Belakang yang Paling Dicari
Peraturan tidak mensyaratkan profesi tertentu untuk Komisaris Independen, tetapi karena ia mengetuai Komite Audit yang wajib memiliki anggota berlatar belakang akuntansi dan keuangan, profil yang paling sering dicari pemegang saham adalah:
- Akuntan dengan sertifikasi profesi, misalnya CPA atau CA, yang pernah menjadi auditor atau Direktur Keuangan, sehingga mampu membaca laporan keuangan secara kritis.
- Mantan eksekutif di industri yang sama, untuk pengawasan strategi dan operasional.
- Praktisi hukum atau tata kelola, untuk transaksi material dan kepatuhan.
Kombinasi yang ideal di Dewan Komisaris kecil adalah satu Komisaris Independen berlatar belakang keuangan dan satu lagi berlatar belakang industri atau hukum.
Cara Memilih dan Kesalahan yang Sering Terjadi
- Mulai mencari paling lambat enam bulan sebelum pendaftaran IPO, karena calon harus menjalani pemeriksaan independensi, uji tuntas, dan persetujuan RUPS.
- Periksa daftar hubungan afiliasi dan usaha secara tertulis sebelum pencalonan, bukan sesudahnya.
- Hindari memilih teman dekat pemilik yang "tidak punya saham". Secara formal lolos, secara substansi pasar membacanya.
- Pastikan calon punya waktu. Komite Audit saja wajib rapat paling sedikit sekali dalam tiga bulan, di luar rapat Dewan Komisaris dan rapat gabungan.
- Sepakati remunerasi yang wajar dan diputuskan RUPS, serta sediakan akses informasi yang memadai agar fungsi pengawasan bisa dijalankan.
Pengalaman mendampingi perusahaan menuju Bursa menunjukkan bahwa perusahaan yang memilih Komisaris Independen lebih awal cenderung lebih mulus dalam uji tuntas penjamin emisi, karena tata kelolanya sudah berjalan sebelum diperiksa.
Pertanyaan Umum
Berapa jumlah minimal Komisaris Independen di perusahaan Tbk?
Paling sedikit 30% dari jumlah anggota Dewan Komisaris jika anggotanya lebih dari dua orang; jika hanya dua orang, satu di antaranya Komisaris Independen.
Apakah Komisaris Independen boleh memiliki saham perusahaan?
Tidak, baik langsung maupun tidak langsung.
Bolehkah Komisaris Independen menjabat lebih dari dua periode?
Boleh, dengan menyatakan tetap independen kepada RUPS dan mengungkapkannya di laporan tahunan.
Apakah perusahaan yang belum IPO perlu Komisaris Independen?
Tidak wajib, tetapi syarat ini harus terpenuhi saat mengajukan pencatatan saham, sehingga perusahaan yang bersiap IPO sebaiknya mengangkatnya lebih awal.

Penulis
Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP
CFO dan Direktur Keuangan, ex-EY. Certified Public Accountant (IAPI), FMVA® dan FPAP™ (CFI). Kandidat doktor ilmu akuntansi.