Logo FA Indonesia Logo FA Indonesia FA Indonesia FA Indonesia

Artikel

Komite Audit: Tugas, Syarat Anggota, dan Persiapan Menjelang IPO

Oleh Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP · 16 Oktober 2026 · 4 menit baca

Komite Audit adalah organ yang paling sering dianggap formalitas, padahal justru di sinilah pemegang saham publik mendapatkan pengawasan nyata atas laporan keuangan. Bagi perusahaan yang bersiap IPO, komite ini wajib sudah terbentuk dan bekerja sebelum pencatatan. Berikut tugas, syarat anggota, dan praktik yang membuat Komite Audit benar-benar berfungsi.

Dasar Aturan dan Susunan

Ketentuannya diatur dalam Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Komite dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris, dengan susunan:

  • Paling sedikit tiga orang anggota.
  • Diketuai Komisaris Independen.
  • Anggota lainnya berasal dari Komisaris Independen atau pihak dari luar perusahaan.
  • Paling sedikit satu anggota berlatar belakang pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan keuangan.

Syarat Keanggotaan

Anggota Komite Audit wajib:

  • Memiliki integritas tinggi, kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman sesuai bidang pekerjaannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik.
  • Memahami laporan keuangan, bisnis perusahaan terutama yang terkait kegiatan usahanya, proses audit, manajemen risiko, dan peraturan di bidang pasar modal serta peraturan lain yang terkait.
  • Mematuhi kode etik Komite Audit dan bersedia meningkatkan kompetensi secara terus-menerus.
  • Bukan orang dalam kantor akuntan publik, kantor konsultan hukum, kantor jasa penilai publik, atau pihak lain yang memberi jasa asurans, non-asurans, penilaian, atau konsultasi kepada perusahaan dalam enam bulan terakhir.
  • Bukan orang yang bekerja atau berwenang merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan perusahaan dalam enam bulan terakhir, kecuali Komisaris Independen.
  • Tidak memiliki saham perusahaan, langsung maupun tidak langsung; tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan, komisaris, direksi, atau pemegang saham utama; dan tidak memiliki hubungan usaha dengan perusahaan.

Masa tugas anggota tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.

Tugas dan Tanggung Jawab

Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit:

  1. Menelaah informasi keuangan yang akan dikeluarkan perusahaan ke publik atau pihak otoritas: laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lain yang terkait.
  2. Menelaah ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan.
  3. Memberikan pendapat independen jika terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya.
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan publik, berdasarkan independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa.
  5. Menelaah pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi tindak lanjut Direksi atas temuannya.
  6. Menelaah pelaksanaan manajemen risiko oleh Direksi, jika perusahaan tidak memiliki komite pemantau risiko.
  7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan.
  8. Menelaah dan memberi saran kepada Dewan Komisaris terkait potensi benturan kepentingan.
  9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi perusahaan.

Komite wajib rapat secara berkala paling sedikit satu kali dalam tiga bulan, membuat risalah rapat, dan menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan yang diungkapkan dalam laporan tahunan perusahaan.

Apa yang Membedakan Komite yang Berfungsi

Dari sisi manajemen, saya pernah duduk di seberang meja Komite Audit sebagai Direktur Keuangan. Komite yang efektif terasa berbeda sejak rapat pertama. Beberapa cirinya:

  • Bertemu auditor eksternal tanpa kehadiran manajemen setidaknya sekali setahun, untuk mendengar hal yang mungkin tidak nyaman disampaikan di depan direksi.
  • Menanyakan estimasi dan pertimbangan akuntansi, bukan hanya angka akhir: cadangan piutang, umur ekonomis aset, pengakuan pendapatan kontrak, penurunan nilai.
  • Memantau tindak lanjut temuan audit internal dengan daftar yang jelas: temuan, penanggung jawab, tenggat, status.
  • Membahas transaksi pihak berelasi satu per satu, lengkap dengan dasar kewajarannya.
  • Memberi rekomendasi penunjukan KAP dengan membandingkan beberapa kandidat, bukan sekadar memperpanjang KAP lama.

Peran Anggota Berlatar Belakang Akuntansi

Anggota yang berlatar belakang akuntansi dan keuangan, lazimnya akuntan bersertifikat CPA atau CA dengan pengalaman audit atau sebagai Direktur Keuangan, menjadi penerjemah bagi anggota lain. Ia yang membaca catatan atas laporan keuangan secara rinci, memahami bahasa opini auditor, dan tahu di mana biasanya laporan keuangan "diatur". Tanpa anggota seperti ini, telaah laporan keuangan cenderung berhenti di permukaan.

Persiapan Komite Audit Menjelang IPO

  1. Angkat Komisaris Independen terlebih dahulu, karena ia yang akan mengetuai komite. Syaratnya dibahas di artikel syarat Komisaris Independen perusahaan Tbk.
  2. Susun piagam Komite Audit yang memuat tugas, wewenang, komposisi, tata cara rapat, dan pelaporan, lalu tetapkan melalui keputusan Dewan Komisaris dan unggah di situs web perusahaan.
  3. Pilih anggota eksternal dengan memeriksa independensi secara tertulis, termasuk hubungan dengan KAP dan konsultan yang sedang bekerja untuk perusahaan.
  4. Jalankan rapat sungguhan sebelum pendaftaran: telaah laporan keuangan audit, temuan audit internal, dan rencana audit tahun berjalan. Penjamin emisi dan OJK akan melihat risalahnya.
  5. Sinkronkan dengan Unit Audit Internal dan Sekretaris Perusahaan, dua fungsi lain yang juga wajib ada saat pencatatan.

Daftar persiapan yang lebih lengkap ada di checklist persiapan IPO.

Pertanyaan Umum

Berapa jumlah minimal anggota Komite Audit?
Tiga orang, diketuai Komisaris Independen, dengan anggota lain dari Komisaris Independen atau pihak luar perusahaan.

Apakah anggota Komite Audit harus akuntan?
Tidak semua, tetapi paling sedikit satu anggota wajib berlatar belakang pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan keuangan.

Bolehkah mantan auditor perusahaan menjadi anggota Komite Audit?
Tidak jika ia orang dalam KAP yang memberi jasa kepada perusahaan dalam enam bulan terakhir.

Seberapa sering Komite Audit harus rapat?
Paling sedikit satu kali dalam tiga bulan, dengan risalah yang didokumentasikan.

Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP

Penulis

Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP

CFO dan Direktur Keuangan, ex-EY. Certified Public Accountant (IAPI), FMVA® dan FPAP™ (CFI). Kandidat doktor ilmu akuntansi.