PPN 12% dengan DPP 11/12: Cara Menghitung Satu Invoice Jasa Lengkap dengan PPh 23 atau PPh 4 Ayat 2
Tarif PPN 12% berlaku sejak 1 Januari 2025, tetapi untuk barang dan jasa selain barang mewah tertentu dasar pengenaannya adalah nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual (PMK 131 Tahun 2024). Hasilnya, PPN yang dipungut tetap 11% dari harga. Yang sering membingungkan bukan PPN-nya, tetapi bagaimana menggabungkannya dengan PPh yang dipotong di invoice yang sama.
Contoh: Invoice Jasa Konsultan Rp100 Juta
- DPP PPN = 11/12 x Rp100.000.000 = Rp91.666.667. PPN = 12% x Rp91.666.667 = Rp11.000.000 (efektif 11%).
- PPh 23 jasa = 2% x Rp100.000.000 = Rp2.000.000, dipotong dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
- Dibayar ke vendor = Rp100.000.000 + Rp11.000.000 - Rp2.000.000 = Rp109.000.000.
- Disetor pembeli ke kas negara: PPh 23 Rp2.000.000. PPN Rp11.000.000 disetor oleh vendor (PKP) lewat SPT Masa PPN, dan menjadi pajak masukan pembeli bila pembeli PKP.
Contoh: Sewa Ruko Rp60 Juta Setahun
Sewa tanah dan bangunan dikenai PPh final Pasal 4 ayat 2 sebesar 10%, bukan PPh 23. Bila pemilik PKP, PPN 11% efektif tetap dipungut. Dibayar ke pemilik = Rp60 juta + Rp6,6 juta PPN - Rp6 juta PPh final = Rp60,6 juta.
Contoh: Jasa Konstruksi
Jasa konstruksi dikenai PPh final 4(2) dengan tarif 1,75% sampai 6% tergantung kualifikasi usaha dan jenis pekerjaan (PP 9 Tahun 2022): pelaksanaan oleh kontraktor kualifikasi kecil 1,75%, tanpa kualifikasi 4%, selain itu 2,65%; perencanaan dan pengawasan 3,5% atau 6%. PPN tetap dipungut penuh atas nilai kontrak.
Vendor Tanpa NPWP dan Vendor Luar Negeri
Tanpa NPWP, tarif PPh 23 naik 100% menjadi 4%. Untuk vendor luar negeri, yang berlaku PPh 26 sebesar 20% atau tarif tax treaty bila ada SKD (DGT form), dan PPN jasa luar negeri 11% efektif disetor sendiri oleh pembeli.
Hitung Otomatis
Kalkulator PPh Potput dan PPN FA Venus menghitung DPP, PPN, PPh yang dipotong, jumlah dibayar, dan jumlah disetor untuk semua skema di atas dalam satu layar.
Pertanyaan Umum
Apakah harga di invoice harus ditulis 12% atau 11%?
Faktur pajak mencantumkan tarif 12% dengan DPP nilai lain 11/12 dari harga jual. Nilai PPN yang muncul tetap 11% dari harga.
Barang apa yang kena PPN 12% penuh?
Barang mewah tertentu yang juga dikenai PPnBM, seperti kendaraan dan hunian mewah, dengan DPP harga jual penuh.
Apakah PPh 23 dipotong dari jumlah termasuk PPN?
Tidak. Dasar PPh 23 adalah jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Siapa yang menyetor PPN jika vendor bukan PKP?
Vendor non PKP tidak memungut PPN, jadi tidak ada PPN di invoice. PPh 23 tetap dipotong pembeli.
Baca Juga
- Kalkulator PPh Potput dan PPN
- Kalkulator PPh 21 TER
- Hub Kalkulator Pajak
- Memilih Konsultan Pajak Berizin
Sumber
- DJP: Siaran Pers Aturan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN (PMK 131/2024)
- PP 9 Tahun 2022 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
Cek Kredit dan Pendanaan Gratis untuk Perusahaan
Hitung DSCR, plafon kredit per suku bunga dan tenor, serta jalur IPO BEI dalam 3 menit.
Mulai Hitung KAP Murah, Apakah Bijak?
Penulis
Dr. (C) Ananta W. Sasongko, S.E., M.S.A., Ak., CPA, CTT, FMVA, FPAP
CFO dan Direktur Keuangan, ex-EY. Certified Public Accountant (IAPI), FMVA® dan FPAP™ (CFI). Kandidat doktor ilmu akuntansi.