Ekosistem FA:FA Indonesia Kredit, Investor, IPOCari Akuntan KAP, KJA, PajakUpdate SAK Standar Akuntansi
Logo FA Indonesia Logo FA Indonesia FA Indonesia FA Indonesia

Eksplor · Pajak

Cara Menghitung PPh Badan 2026: Tarif 22%, Fasilitas Pasal 31E, dan Kapan UMKM Pindah dari PPh Final 0,5%

Oleh Dr. (C) Ananta W. Sasongko, S.E., M.S.A., Ak., CPA, CTT, FMVA, FPAP · 30 Oktober 2026 · 7 menit baca

PPh Badan adalah pajak atas laba fiskal perusahaan setahun. Ada tiga skema yang perlu dipahami pemilik PT dan CV: tarif umum 22%, fasilitas Pasal 31E, dan PPh final 0,5% untuk UMKM. Salah pilih skema bisa membuat pajak terbayar lebih besar dari seharusnya, atau sebaliknya menimbulkan kurang bayar saat diperiksa.

Tarif Umum 22%

Berlaku sejak tahun pajak 2022 (UU HPP). Dasarnya penghasilan kena pajak, yaitu laba komersial yang sudah dikoreksi fiskal: biaya yang tidak boleh dikurangkan (sumbangan tertentu, sanksi pajak, biaya pribadi pemegang saham) ditambahkan kembali, penghasilan yang sudah kena PPh final (bunga deposito, sewa tanah bangunan) dikeluarkan.

Fasilitas Pasal 31E

Wajib pajak badan dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar mendapat pengurangan tarif 50% atas bagian penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar. Contoh: omzet Rp20 miliar, laba fiskal Rp2 miliar. Bagian yang dapat fasilitas = Rp4,8 miliar / Rp20 miliar x Rp2 miliar = Rp480 juta, dikenai 11%. Sisanya Rp1,52 miliar dikenai 22%. PPh terutang = Rp52,8 juta + Rp334,4 juta = Rp387,2 juta, bukan Rp440 juta.

PPh Final 0,5% untuk UMKM

Badan dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun boleh memakai PPh final 0,5% dari omzet bulanan (PP 55 Tahun 2022) selama 3 tahun pajak untuk PT dan 4 tahun untuk CV, firma, dan koperasi, dihitung sejak terdaftar atau sejak PP berlaku. Setelah jangka waktu habis, atau bila omzet melewati Rp4,8 miliar, perusahaan wajib pindah ke tarif umum dengan pembukuan lengkap. Banyak CV yang terdaftar 2018 sudah habis masa finalnya; cek tahun terdaftar Anda.

Final 0,5% atau Tarif Umum, Mana Lebih Hemat?

Final 0,5% dari omzet setara tarif umum 22% atas margin laba fiskal sekitar 2,3%. Artinya, bila margin laba fiskal Anda di bawah 2,3% (dagang bermargin tipis), tarif umum lebih hemat; bila margin di atas itu, final lebih ringan. Untuk perusahaan yang akan mengajukan kredit atau mencari investor, pembukuan lengkap dengan tarif umum juga memberi laporan keuangan yang lebih dipercaya.

Kredit Pajak dan Angsuran PPh 25

PPh terutang dikurangi PPh 22 (impor atau pembelian dari pemungut), PPh 23 (dipotong pelanggan atas jasa), PPh 24 (luar negeri), dan PPh 25 yang sudah diangsur. Sisanya PPh 29 kurang bayar, dibayar sebelum SPT Tahunan dilaporkan (akhir April). Angsuran PPh 25 tahun berikutnya = (PPh terutang dikurangi PPh 22, 23, 24) dibagi 12.

Hitung Otomatis

Kalkulator PPh Badan FA Venus menghitung ketiga skema, memperingatkan bila omzet melewati batas, dan langsung memberi angsuran PPh 25. Untuk koreksi penyusutan, pakai Kalkulator Penyusutan Fiskal.

Pertanyaan Umum

Apakah CV kena PPh Badan?

Ya. CV adalah wajib pajak badan. Bedanya, bagian laba yang dibagikan ke sekutu CV bukan objek pajak lagi di tingkat sekutu.

Omzet Rp6 miliar, apakah masih bisa final 0,5%?

Tidak. Batas omzet PPh final adalah Rp4,8 miliar setahun. Mulai tahun pajak berikutnya wajib tarif umum.

Apa itu Pasal 31E dan apakah otomatis?

Pengurangan tarif 50% untuk bagian laba dari omzet sampai Rp4,8 miliar bagi badan beromzet sampai Rp50 miliar. Fasilitas ini dihitung sendiri di SPT Tahunan, tidak perlu permohonan.

Kapan PPh 29 harus dibayar?

Sebelum SPT Tahunan Badan disampaikan, paling lambat akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir, yaitu 30 April untuk tahun buku Januari sampai Desember.

Baca Juga

Sumber

Cek Kredit dan Pendanaan Gratis untuk Perusahaan

Hitung DSCR, plafon kredit per suku bunga dan tenor, serta jalur IPO BEI dalam 3 menit.

Mulai Hitung KAP Murah, Apakah Bijak?
Dr. (C) Ananta W. Sasongko, S.E., M.S.A., Ak., CPA, CTT, FMVA, FPAP

Penulis

Dr. (C) Ananta W. Sasongko, S.E., M.S.A., Ak., CPA, CTT, FMVA, FPAP

CFO dan Direktur Keuangan, ex-EY. Certified Public Accountant (IAPI), FMVA® dan FPAP™ (CFI). Kandidat doktor ilmu akuntansi.

Mau Ajukan Kredit Bank atau Cari Investor?

Kami cek dulu rasio dan laporan keuangan perusahaan Anda, supaya pengajuan tidak ditolak dan biaya audit tidak terbuang. Diskusi awal gratis.

Konsultasi Kredit via WhatsAppLihat Layanan Kredit BankScreening Rasio Gratis

Artikel Lainnya

PajakCara Menghitung PPh 21 TER 2026: Contoh Gaji, THR, dan Masa DesemberBaca SelengkapnyaRumah SakitMenghitung Tarif Layanan Klinik dan Rumah Sakit dari Unit CostBaca SelengkapnyaPajakPPN 12% dengan DPP 11/12: Cara Hitung Satu Invoice Bersama PPh 23 dan PPh 4(2)Baca SelengkapnyaPajakCoretax untuk Badan Usaha: Apa yang Perlu Disiapkan PerusahaanBaca Selengkapnya
Logo KAP DHN & RekanKAP DHN & Rekan · Kantor Akuntan Publik Mitra, Terdaftar OJKChat WhatsApp
Logo KJA Farhani K.N.KJA Farhani K.N. · Kantor Jasa Akuntansi, Izin 232/KM.1PPPK/2020Chat WhatsApp