Ekosistem FA:FA Indonesia Kredit, Investor, IPOCari Akuntan KAP, KJA, PajakUpdate SAK Standar Akuntansi
Logo FA Indonesia Logo FA Indonesia FA Indonesia FA Indonesia

Eksplor · Pajak

Cara Menghitung PPh 21 dengan TER 2026: Contoh Perhitungan Gaji, THR, dan Masa Desember

Oleh Dr. (C) Ananta W. Sasongko, S.E., M.S.A., Ak., CPA, CTT, FMVA, FPAP · 30 Oktober 2026 · 7 menit baca

Sejak 1 Januari 2024, pemotongan PPh 21 untuk pegawai tetap tidak lagi dihitung dengan rumus setahun dibagi dua belas setiap bulan. Januari sampai November memakai tarif efektif rata-rata (TER) yang langsung dikalikan penghasilan bruto bulanan, lalu Desember menjadi bulan penyesuaian dengan tarif progresif Pasal 17. Cara ini diatur PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023, dan masih berlaku di 2026.

Langkah 1: Tentukan Kategori TER dari Status PTKP

Kategori A untuk TK/0, TK/1, dan K/0. Kategori B untuk TK/2, TK/3, K/1, dan K/2. Kategori C untuk K/3. Status diambil dari keadaan awal tahun pajak.

Langkah 2: Hitung Bruto Bulanan

Bruto bulanan mencakup gaji pokok, tunjangan tetap dan tidak tetap, lembur, serta premi JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan yang dibayar pemberi kerja. Iuran JHT dan JP yang dibayar pegawai tidak mengurangi bruto saat hitung TER; pengurang itu baru dipakai di perhitungan Desember.

Langkah 3: Kalikan TER

Contoh: pegawai K/1 (kategori B) dengan gaji Rp10.000.000 dan premi BPJS yang dibayar perusahaan Rp400.000. Bruto Rp10.400.000. Tarif TER kategori B untuk bruto di rentang itu, misalnya 2%, menghasilkan potongan Rp208.000 per bulan. Angka tarif persis diambil dari lampiran PP 58/2023; kalkulator di bawah sudah memuat tabelnya.

Langkah 4: Bulan Ada THR atau Bonus

Di bulan pembayaran THR, bruto bulan itu menjadi gaji ditambah THR. Dengan contoh di atas, bruto menjadi Rp20.400.000, masuk rentang TER yang lebih tinggi, misalnya 9%, sehingga potongan bulan itu melonjak menjadi sekitar Rp1.836.000. Lonjakan ini normal dan akan diperhitungkan di Desember.

Langkah 5: Masa Desember

Hitung penghasilan neto setahun: bruto setahun dikurangi biaya jabatan (5%, maksimal Rp6 juta) dan iuran JHT serta JP yang dibayar pegawai. Kurangi PTKP (K/1 = Rp63 juta). Kalikan tarif Pasal 17 (5% sampai Rp60 juta, 15% sampai Rp250 juta, dan seterusnya). PPh 21 Desember = PPh setahun dikurangi total potongan TER Januari sampai November. Hasilnya bisa lebih kecil dari bulan biasa, bahkan nol, atau lebih besar bila ada kenaikan gaji di tengah tahun.

Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Memakai status PTKP tahun berjalan padahal seharusnya keadaan awal tahun.
  • Lupa memasukkan premi BPJS yang dibayar perusahaan ke bruto.
  • Menghitung Desember dengan TER lagi, bukan tarif Pasal 17.
  • Pegawai yang baru masuk di tengah tahun: penghasilan disetahunkan hanya bila ia pindah dari pemberi kerja lain dengan bukti potong.

Hitung Otomatis

Semua langkah di atas sudah ada di Kalkulator PPh 21 TER FA Venus: bulan reguler, bulan THR, simulasi Januari sampai Desember, gross up, dan tab bukan pegawai. Gratis dan dihitung di browser.

Pertanyaan Umum

Apakah TER membuat pajak setahun lebih besar?

Tidak. TER hanya cara memotong bulanan. Total PPh setahun tetap dihitung dengan tarif Pasal 17 di Desember, sehingga jumlah akhirnya sama dengan cara lama.

Bagaimana jika potongan Desember negatif?

Kelebihan potong dikembalikan pemberi kerja ke pegawai bersama gaji Desember dan dilaporkan di SPT Masa Desember.

Apakah pegawai harus lapor SPT Tahunan?

Ya, pegawai tetap melaporkan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS dengan bukti potong 1721-A1 yang diterbitkan pemberi kerja.

Di mana melihat tabel TER lengkap?

Lampiran PP 58 Tahun 2023. Kalkulator PPh 21 FA Venus sudah memuat tabel itu dan menunjukkan rentang yang dipakai.

Baca Juga

Sumber

Cek Kredit dan Pendanaan Gratis untuk Perusahaan

Hitung DSCR, plafon kredit per suku bunga dan tenor, serta jalur IPO BEI dalam 3 menit.

Mulai Hitung KAP Murah, Apakah Bijak?
Dr. (C) Ananta W. Sasongko, S.E., M.S.A., Ak., CPA, CTT, FMVA, FPAP

Penulis

Dr. (C) Ananta W. Sasongko, S.E., M.S.A., Ak., CPA, CTT, FMVA, FPAP

CFO dan Direktur Keuangan, ex-EY. Certified Public Accountant (IAPI), FMVA® dan FPAP™ (CFI). Kandidat doktor ilmu akuntansi.

Mau Ajukan Kredit Bank atau Cari Investor?

Kami cek dulu rasio dan laporan keuangan perusahaan Anda, supaya pengajuan tidak ditolak dan biaya audit tidak terbuang. Diskusi awal gratis.

Konsultasi Kredit via WhatsAppLihat Layanan Kredit BankScreening Rasio Gratis

Artikel Lainnya

PajakCara Menghitung PPh Badan 2026: Tarif 22%, Pasal 31E, PPh Final 0,5%, ContohBaca SelengkapnyaPajakPPN 12% dengan DPP 11/12: Cara Hitung Satu Invoice Bersama PPh 23 dan PPh 4(2)Baca SelengkapnyaInvestor & IPOCara Menghitung WACC dan Valuasi DCF Perusahaan di Indonesia: Contoh Langkah Demi LangkahBaca SelengkapnyaRumah SakitCara Menghitung Unit Cost Rumah Sakit: Distribusi Ganda dan ContohBaca Selengkapnya
Logo KAP DHN & RekanKAP DHN & Rekan · Kantor Akuntan Publik Mitra, Terdaftar OJKChat WhatsApp
Logo KJA Farhani K.N.KJA Farhani K.N. · Kantor Jasa Akuntansi, Izin 232/KM.1PPPK/2020Chat WhatsApp