Ekosistem FA:FA Indonesia Kredit, Investor, IPOCari Akuntan KAP, KJA, PajakUpdate SAK Standar Akuntansi
Logo FA Indonesia Logo FA Indonesia FA Indonesia FA Indonesia

Eksplor · Rumah Sakit

Permenkes 6/2026 tentang Rumah Sakit: Kelas A-D Dihapus, Apa Dampaknya bagi RS Swasta

Oleh Dr. (C) Ananta W. Sasongko, S.E., M.S.A., Ak., CPA, CTT, FMVA, FPAP · 25 Oktober 2026 · 6 menit baca

Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit ditetapkan 4 Juni 2026 dan berlaku sejak 12 Juni 2026. Bagi pemilik RS swasta, aturan ini bukan sekadar urusan administrasi. Cara RS diklasifikasikan, siapa yang boleh memimpin, dan sanksi yang bisa dijatuhkan ikut menentukan pendapatan dan nilai rumah sakit.

Kelas A, B, C, D Diganti Kemampuan Layanan

Sistem kelas A sampai D dihapus. Penggantinya adalah klasifikasi berdasarkan kemampuan pada tiap kelompok layanan: paripurna, utama, madya, dan dasar. Satu RS bisa punya tingkat berbeda untuk layanan yang berbeda, misalnya jantung di tingkat utama dan bedah di tingkat madya.

Bagi pemilik, ini mengubah cara bercerita ke bank dan calon pembeli. Yang dijual bukan lagi label kelas, tetapi layanan unggulan yang benar-benar menghasilkan.

Syarat Minimal Tempat Tidur

Jenis RSSyarat Minimal (Ringkasan)
RS umum PMDN50 tempat tidur rawat inap dan 2 layanan kategori dasar
RS PMA50 tempat tidur dengan 1 layanan paripurna, atau 200 tempat tidur dengan 2 layanan paripurna
RS mata atau THT10 tempat tidur
RS gigi dan mulut5 tempat tidur

Pimpinan Rumah Sakit Tidak Harus Dokter

Unsur pimpinan dapat dijabat tenaga medis, tenaga kesehatan, atau tenaga profesional yang memiliki kompetensi manajemen rumah sakit. Pimpinan tertinggi harus WNI dan berpengalaman bekerja di rumah sakit, dan pemilik tidak boleh merangkap sebagai pimpinan. Ulasan lengkapnya ada di syarat direktur rumah sakit.

Sanksi Bertahap sampai Pencabutan Izin

Sanksi administratif berjenjang: teguran lisan, teguran tertulis, denda, penyesuaian atau pencabutan status akreditasi, sampai pencabutan perizinan berusaha. Teguran tertulis dapat memuat perintah korektif, termasuk perubahan pimpinan. Untuk kasus berat sanksi bisa langsung dijatuhkan tanpa berjenjang.

Yang Perlu Dilakukan Pemilik Sekarang

  1. Petakan layanan per kelompok dan tingkat kemampuannya.
  2. Cek kesesuaian pimpinan dengan syarat baru.
  3. Hitung layanan mana yang menghasilkan margin, bukan hanya volume, dengan unit cost.
  4. Pastikan status akreditasi aman, karena kini bisa menjadi objek sanksi.

Bagaimana FA Indonesia Membantu

Klien didampingi tim konsultan rumah sakit FA Indonesia: sisi medis, marketing, dan operasional bersama dr. Sigit Riyarto, M.Kes, AAK, sisi keuangan, valuasi, dan M&A bersama tim CPA. Setiap penugasan punya daftar deliverables tertulis dan dikerjakan dengan tools buatan FA, seperti FA Venus Valuasi Rumah Sakit. Lihat Konsultan Rumah Sakit dan Direktur Rumah Sakit.

Pertanyaan Umum

Kapan Permenkes 6/2026 berlaku?

Ditetapkan 4 Juni 2026 dan berlaku sejak diundangkan 12 Juni 2026.

Apakah kelas RS tipe C masih ada?

Tidak lagi. Klasifikasi kelas A sampai D diganti tingkat kemampuan per kelompok layanan: paripurna, utama, madya, dan dasar.

Apakah direktur RS harus dokter?

Tidak harus. Unsur pimpinan dapat dijabat tenaga medis, tenaga kesehatan, atau tenaga profesional dengan kompetensi manajemen rumah sakit.

Baca Juga

Sumber

Cek Kredit dan Pendanaan Gratis untuk Perusahaan

Hitung DSCR, plafon kredit per suku bunga dan tenor, serta jalur IPO BEI dalam 3 menit.

Mulai Hitung KAP Murah, Apakah Bijak?
Dr. (C) Ananta W. Sasongko, S.E., M.S.A., Ak., CPA, CTT, FMVA, FPAP

Penulis

Dr. (C) Ananta W. Sasongko, S.E., M.S.A., Ak., CPA, CTT, FMVA, FPAP

CFO dan Direktur Keuangan, ex-EY. Certified Public Accountant (IAPI), FMVA® dan FPAP™ (CFI). Kandidat doktor ilmu akuntansi.

Mau Ajukan Kredit Bank atau Cari Investor?

Kami cek dulu rasio dan laporan keuangan perusahaan Anda, supaya pengajuan tidak ditolak dan biaya audit tidak terbuang. Diskusi awal gratis.

Konsultasi Kredit via WhatsAppLihat Layanan Kredit BankScreening Rasio Gratis

Artikel Lainnya

Rumah SakitAkreditasi Rumah Sakit dan Kerja Sama BPJS: Dampaknya ke Keuangan dan Nilai RSBaca SelengkapnyaRumah SakitKonsultan Rumah Sakit Swasta: Kapan Dibutuhkan dan Cara MemilihnyaBaca SelengkapnyaRumah SakitLaporan Keuangan Rumah Sakit Swasta Sesuai PSAK: Panduan PraktisBaca SelengkapnyaRumah SakitStrategi Rumah Sakit Swasta Bertahan di Tengah iDRG dan KRISBaca Selengkapnya
Logo KAP DHN & RekanKAP DHN & Rekan · Kantor Akuntan Publik Mitra, Terdaftar OJKChat WhatsApp
Logo KJA Farhani K.N.KJA Farhani K.N. · Kantor Jasa Akuntansi, Izin 232/KM.1PPPK/2020Chat WhatsApp