Logo FA Indonesia Logo FA Indonesia FA Indonesia FA Indonesia

Rumah Sakit · Pematangsiantar

Konsultan Unit Cost Rumah Sakit di Pematangsiantar

Perhitungan unit cost per layanan untuk rumah sakit dan klinik di Pematangsiantar, Sumatera Utara, analisis margin terhadap tarif INA-CBG, dan rekomendasi tarif umum.

Unit Cost yang Dihitung

LayananUnit Cost yang Dihitung
Rawat inapBiaya per hari rawat per kelas, termasuk visite dan asuhan keperawatan
Rawat jalanBiaya per kunjungan per poliklinik
Tindakan dan operasiBiaya per tindakan sesuai kelompok tindakan dan durasi kamar operasi
PenunjangBiaya per pemeriksaan laboratorium dan radiologi
FarmasiBiaya layanan farmasi di luar harga obat
Paket JKNBiaya per kasus dibanding tarif INA-CBG per kelompok kasus

Konteks Pematangsiantar

Pematangsiantar adalah kota perdagangan di tengah perkebunan Sumatera Utara. Sektor yang aktif antara lain perkebunan, perdagangan dan distribusi, rumah sakit dan klinik. Jaringan mitra kami menangani klien di berbagai kota Sumatera, dari usaha keluarga hingga grup perkebunan.

Rekam Jejak

  • Mendampingi akuisisi tiga rumah sakit di Jawa Tengah.
  • Fasilitas kredit hingga Rp300 miliar untuk grup rumah sakit swasta.
  • Pendanaan investor hingga US$3 juta untuk grup rumah sakit.

Bacaan Terkait

Kota Sekitar

Banda Aceh · Lhokseumawe · Medan · Padang · Bukittinggi · Pekanbaru · Dumai · Batam

Butuh KAP, KJPP, atau konsultan pajak untuk rumah sakit di Pematangsiantar? Cek cariakuntan.com/Pematangsiantar.

Pertanyaan Umum

Siapa yang bisa menghitung unit cost rumah sakit di Pematangsiantar?
FA Indonesia menghitung unit cost untuk rumah sakit dan klinik di Pematangsiantar memakai data biaya dan statistik layanan rumah sakit sendiri, dengan metode distribusi ganda atau activity-based costing.

Berapa lama menghitung unit cost rumah sakit?
Umumnya 4 sampai 8 minggu, bergantung pada kerapian data biaya dan statistik layanan.

Apakah hasilnya bisa dipakai untuk menetapkan tarif?
Bisa. Unit cost menjadi dasar tarif umum dan bahan evaluasi margin terhadap tarif INA-CBG, tanpa melanggar ketentuan tarif JKN yang berlaku.

Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP

Penulis

Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP

CFO dan Direktur Keuangan, ex-EY. Certified Public Accountant (IAPI), FMVA® dan FPAP™ (CFI). Kandidat doktor ilmu akuntansi.